Fraksi PDIP Desak Pemerintah Perhatikan Masalah Lingkungan dan Keindahan Kota Ende

Vinsensius Sangu, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende mendesak pemerintah untuk memperhatikan secara serius tentang masalah lingkungan, kebersihan, dan keindahan kota Ende.

Desakan itu di lontarkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, SH. MH kepada media ini, Selasa, (06/06/23).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus memperhatikan secara serius permasalahan sampah di kota Ende yang dari waktu ke waktu terus meningkat, maka dari itu dalam sidang paripurna tadi fraksi PDIP meminta penjelasan pemerintah terkait penanganan sampah dengan memaksimalkan ketersediaan tenaga pengangkut sampah serta armada yang layak dan mencukupi”, tegas pria yang akrab disapa Vinsen ini.

Disisi lain, kata Vinsen, fraksi juga meminta perhatian pemerintah terhadap ruas jalan yang telah dikerjakan maupun belum disentuh oleh pemerintah terutama ruas jalan Maurole Detukeli Wokonio, yang kini sebagian badan jalan dipenuhi luapan material longsor.

Maka dari itu, fraksi meminta pemerintah untuk membersihkan tumpukan material longsor tersebut, agar infrastruktur jalan yang telah dibangun, dapat bertahan lama dan mengurangi tingkat risiko kecelakaan dan korban jiwa oleh masyarakat pengguna jalan tersebut.

Fraksi meminta perhatian pemerintah terhadap penyelamatan aset warga dan keselamatan jiwa masyarakat akan ancaman bencana tanah longsor, banjir dan abrasi. Masyarakat dusun Rojabai Desa Ndondo di Kecamatan Kotabaru, petani sawah di Desa Maurole dan Desa Mausambi, masyarakat Desa Ekoae Kecamatan Wewaria.

Daerah yang disebutkan ini, terang dia, keselamatan jiwa dan sumber penghidupan mereka sangat terancam serius oleh banjir sehingga fraksi mendesak pemerintah untuk memerhatikan keselamatan jiwa dan persawahan warga sebagai sumber penghidupannya melalui kebijakan pemerintah terhadap normalisasi sungai, bronjongnisasi maupun pembangunan saluran irigasi secara baik, berkualitas dan bertahan lama.

Ia juga menegaskan pemerintah juga perlu memperhatikan ketersediaan tenaga medis terutama dokter umum, dokter ahli maupun dokter sepesialis yang masih sangat terbatas, baik di rumah sakit maupun di puskesmas-puskesmas.

Maka dalam rapat paripurna, jelasnya, fraksi meminta pemerintah agar segera melakukan kerja sama baik dengan kementerian kesehatan republik Indonesia maupun dengan pihak terkait yang mampu menghadirkan dokter dokter sebut di kabupaten Ende.

Menurut penuturan Vinsen, selain hal-hal umum yang disampaikan oleh fraksi dalam rapat paripurna tadi, fraksi juga menyampaikan pandangan fraksi terhadap penjelasan Bupati Ende atas Rancangan Perda Kabupaten Ende tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Adapun pandangan Fraksi PDI Perjuangan sebagai berikut,

1. memohon penjelasan Pemerintah  terkait target capaian yang diinginkan oleh Pemerintah dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.

2. Fraksi meminta penjelasan Pemerintah  terkait kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku leading sector dalam menjalankan dan melaksanakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah & Peraturan Kepala Daerah.

3. Fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait proses dan tahapan terhadap penyusunan ranperda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat tersebut.

4. Memperhatikan kabupaten Ende adalah kabupaten yang kaya akan budaya dan kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang, maka fraksi meminta penjelasan pemerintah bagaimana upaya pemerintah menjawabi pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal ini sehingga tidak terjadi benturan dan tidak melahirkan masalah baru antara pemerintah dan masyarakat adat? Sejauh manakah pemerintah mengayomi, melindungi, memenuhi dan memajukan nilai nilai kearifan lokal yang disajikan dalam isi ranperda tersebut?

Bahwa Peraturan Daerah wajib dijabarkan dengan Peraturan Bupati, namun pada pelaksanaannya masih banyak Peraturan Daerah yang belum dijabarkan dengan Peraturan Bupati.

5. Fraksi PDI Perjuangan memohon penjelasan Pemerintah mengenai jumlah Peraturan Bupati yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah yang telah ditetapkan selama 5 (lima) tahun terakhir.

Fraksi PDI Perjuangan berharap Ranperda ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Aparat dan institusi berwenang agar dapat lebih tegas dalam bertindak terkait penerapan aturan dan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas serta berefek jera. (*/Red)

Pos terkait