Kupang,Savanaparadise.Com– Fraksi Partai NasDem DPRD NTT mendukung penuh rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim).
Hal ini perlu didukung sebagai wujud untuk mempercepat penguatan modal inti minimum (MIM) senilai Rp3 Triliun.
Namun, adapun syarat yang harus dipenuhi yakni pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) tetap menjadi Pemegang Saham Pengendalian (PSP) utama.
“Fraksi Partai NasDem juga mendukung penuh rencana KUB Bank NTT dengan Bank Jatim untuk mempercepat penguatan modal inti, dengan syarat pemerintah provinsi NTT tetap menjadi pemegang saham pengendali utama,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi NTT Kasimirus Kolo di Ruang Fraksi, Jumat 13 Desember 2024.
Selain itu, kata dia, Fraksi Partai NasDem juga mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk penguatan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, antara lain melalui penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut Kasimirus, dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan PAD baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
“Salah satu sumber pendapatan daerah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD milik Pemerintah daerah,” kata Kasimirus.
Masih menurut Kasimirus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengajukan alokasi penyertaan dana sebesar Rp150 miliar kepada Bank NTT yang direncanakan secara bertahap dalam lima tahun.
Penyertaan modal daerah kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT, lanjutnya, khususnya kepada Bank NTT harus dimaknai sebagai upaya memperkuat permodalan Bank NTT dan kapasitas operasional Bank NTT serta diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah.
Berdasarkan data historisnya, penyertaan modal kepada Bank NTT dimulai sejak tahun 1985 hingga 2006 dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2009 hingga 2017, dan berlanjut pada tahun 2021 dan 2022.
“Untuk itu, Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank NTT harus dimaknai dalam kerangka mendorong semua pemegang saham untuk menuntaskan terpenuhinya modal inti minimum,” pungkasnya.***