Kupang, Savanaparadise.com,- Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Kupang menolak perberlakuaan Undang-undang Nomor 23 tahun tahun 2014 pada pasal 404 yang mengatur pengalihan Personil, Pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Perberlakuan UU ini sebagai akibat dari pembagian urusan antara pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan.
“ ada dua kabupaten yang menolak pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi yakni Sumba Tengah dan kabupaten Kupang. Padahal pengalihan kewenangan ini merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk dalam rapat kerja bersama komisi V DPRD NTT, Jumad, 10/06 d kupang.
Dijelaskannya hal ini terjadi karena dua kabupaten tersebut kurang paham tentang undang-undang nomor 23. Disisi lain katanya adanya keengganan kabupten dan kota untuk membantu dinas PPO NTT untuk melakukan rencana aksi sesuai dengan amanat undang-undang.
“ kendala lainnya adalah belum adanya peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sangat menghambat rencana aksi kami untuk melakukan pengalihan dan penyerahan Personil, Pendanan, sarana dan prasarana, serta dokumen,” jelasnya.
Menurutnya permasalahan lainnya adalah belum adanya petunjuk atau perintah dari
Bupati/Walikota kepada SKPD teknis terkait inventarisasi P3D ke Provinsi.
“ data P3D yang telah terhimpun saat ini belum dilakukan validasi dan verifikasi dari pihak pihak yang berkompeten. Sehingga akurasu data asset belum final,” paparnya.
Data tentang dokumen sangat kurang karena hampir sebahagian besar sekolah tidak memiliki dokumen atau bukti kepemilikan aset. (SP)