BI Tunggu Proses IMB Dari Hutama Karya

Kupang, Savanaparadise.com,- Bank Indonesia (BI) Cabang Kupang sebagai pemilik gedung yang sementara dibangun di Jalan El Tari Kupang saat ini dalam posisi menunggu proses perizinan yang di lakukan PT Hutama Karya di Pemerintah Kota Kupang.

“Untuk saat ini kami sementara menunggu proses perizinana yang dilakukan Hutama Karya di Pemkot,”kata Asisten Direktur Deputi Perwakilan Kantor BI NTT, Samuel Djoh, di kupang, belum lama ini.

Sebagai pihak pemilik pekerjaan katanya, semua proses periznan telah diserahkan kepada PT Hutama Karya sebagai Kontraktor Pelaksana sesuai dengan cek list yang ada dalam perjanjian kontak kerja.

“Kapan dimulai lagi pekerjaannya kita belum tahu sebab kita masih tunggu dari PT Hutama Karya kapan mereka selesaikan proses izin,”katanya.

Menurut Samuel Djo, pihaknya tetap mentaati apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD Kota untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga menunggu proses perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Sebelumnya, DPRD Kota Kupang, meminta agar proyek pembangunan gedung Bank Indonesi (BI) Kupang, segera dihentikan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta sejumlah dokumen lain seperti AMDAL.

“Jangan karena ini Bank milik pemerintah jadi kita sewenang-wenang membiarkan pelaksanaan pembangunan itu terus berjalan tanpa izin, lantas untuk masyarakat kecil kita terapkan aturan yang wajib diikuti. Ini kan tidak adil,” katanya.

Kepala proyek (Kapro) pembangunan gedung BI dari PT Hutama Karya, Anas Irmanto, yang hendak dikonfrimasi terkait proses pengurusan IMB tidak berada ditempat.(S-NTT)

Pos terkait