Bendungan Rotiklot Masuk Kawasan Hutan Lindung

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2015 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kehutanan
Kadis Kehutanan

Atambua, Savanaparadise.com,- Bendungan Rotiklot Masuk Kawasan Hutan Lindung- Bendungan Rotiklot yang rencananya pada bulan Desember nanti akan diadakan peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo nampaknya masih mengalami sedikit kendala soal lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan dikuasai oleh negara.

Sabina Mau Taek Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 24/11/15, ketika dikonfirmasi soal masalah tersebut Kadis menjelaskan bahwa Bendungan Rotiklot yang menurut rencana akan dibangun tersebut masuk dalam suatu Balai Wilayah Sungai (BWS) yang secara geografis terletak di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Baca Juga :  Tunggu Takadjandji Si Kuda Hitam Dari Dapil IV Sumba Timur

Menurutnya mengenai hutan lindung atau cagar alam tersebut, ada Tim Khusus dari Kementerian yang untuk sementara ini diterjunkan ke Lokasi untuk meneliti mengenai dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan dari pembangunan bendungan tersebut.

“Soal itu, kemarin dari Kementerian Pusat telah mengirim Tim terpadu yang terdiri dari beberapa lembaga dan departemen guna mengkaji masalah lingkungan disekitar lokasi yang akan dibangun.” Tutur Kadis.

Mengenai Izin boleh atau tidaknya membangun bendungan tersebut, Ia pertegas bahwa hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan bukan melalui Dinas Kehutanan.

“Tim yang diturunkan tersebut akan menilai dan mengirim hasilnya ke Kementerian, setelah itu baru izinnya terbit, jelas ini kewenangan Pusat.” Jelas Sabina.

Baca Juga :  HIPSI NTT Gelar Audience Dengan Rektor Universitas PGRI NTT

Luas lahan yang dipersiapkan untuk membangun bendungan, menurut Kepala Dinas sekitar 64 Hektar lahan yang akan dilepas dan kisaran tersebut berdasarkan putusan dari Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.

Sedangkan untuk Revisi Kawasan Hutan lindung pihaknya telah menyepakati sebanyak 5.700 Hektar dan untuk sementara masih menunggu hasil identifikasi dampak lingkungan dari Tim Terpadu Kementerian.

Kepala Dinas Kehutanan menambahkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus melalui ijin resmi dari Menteri dari pihak Pemerintah Daerah juga sementara menunggu rekomendasi dari Kementerian untuk melepas lahan pembangunan Bendungan Rotiklot.

“Jadi kita akan dapat hasilnya setelah penelitian ini selesai, dan rekomendasi soal izin pelepasan lahan dan revisi hutan lindung akan dikirim dari kementerian.” Pungkasnya. (Nus Feka)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 15 kali dibaca