DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat memberikan penjelasan kepada awak media di Rumah Jabatan Bupati (Foto: Mateus Bheri/SP)

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat memberikan penjelasan kepada awak media di Rumah Jabatan Bupati (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berencana akan menggunakan hak intepelasinya guna meminta penjelasan dan klarifikasi pemerintah atas nota Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 yang sampai saat ini belum di bahas bersama DPRD Ende.

Apalagi pada tanggal 1 Desember 2025, DPRD pernah mengundang Bupati untuk menghadiri Rapat Paripurna akan tetapi Bupati tidak berkesempatan hadir. Justru ketidakhadiran Bupati dinilai DPRD Bupati tidak menunjukan ketidakkonsistennya dan mengabaikan peran DPRD dalam menjalankan fungsinya.

Menanggapi rencana DPRD akan menggunakan hak interpelasi, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025, di Rumah Jabtan Bupati, menjelaskan bahwa ketidakhadiran dirinya dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan DPRD tanggal 1 Desember 2025 dikarenakan jadwal pelaksanaan Rapat tersebut sudah melampui waktu yang ditentukan menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Karena di dalam aturan tersebut, jelas Bupati, bahwa sebelum akhir 1 bulan tahun berjalan yaitu, tanggal 30 November 2025 seharusnya sudah dilakukan pembahasan RAPBD. Padahal nota RAPBD itu sudah disampaikan pemerintah dari tanggal 26 November 2025.

“Masalah Paripurna inikan masalah penyusunan RAPBD tahun 2026. Kita diberi batas waktu sebelum akhir 1 bulan tahun berjalan itu harus sudah dibahas. Artinya batas akhirnya di tanggal 30 November, wajib itu, tidak ada kata tidak. Nah kalau kita Paripurna tanggal 1 dengan agenda penyampaian nota RAPBD, maka kalau saya datang itu konyol”, jelas Bupati.

Baca Juga :  IMPER Kupang Soroti Masalah Di Kecamatan Elar Dan Elar Selatan

Bupati justru menilai DPRD keliru mengundang pemerintah untuk menghadiri Rapat Paripurna di tanggal 1 Desember yang notabone sudah melampui batas waktu yakni di tanggal 30 November.

“Sudah tahu batas waktu di tanggal 30 November tetapi masih juga mengundang pemerintah untuk Paripurna tanggal 1. Sementara Nota RAPBD sudah disampaikan di tanggal 26 November 2025. Semestinya mereka mmbahas itu di tanggal 26, 27, 28, dan 29. itu ada waktu untuk membahas RAPBD. Karena itu ruang yang tepat untuk membahas RAPBD tapi mereka tidak melakukan itu”, kata Bupati.

Menurut Bupati bahwa manakala sudah melampui waktu yang ditentukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu di tanggal 30 November 2025, maka itu sudah masuk dalam ranahnya Perkada dan pemerintah diharuskan membuat Perbub kemudian menyampaikan ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tanggal 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, kalau lewat dari tanggal 15, sesuai waktu yang ditentukan menurut aturan, tentunya konsekwensi yang harus diterima adalah kita tidak memiliki APBD tahun 2026.

Baca Juga :  3 Pelaku Perjalanan dari Balikpapan dan Bali di Nagekeo Positif Covid-19

“Nah itu bahaya buat kita. maka kita. tidak perlu bahas bersama DPRD. Kalau bahas dengan DPRD itu bahas Perda APBD. Jadi sekarang sudah ranah Perkada, jadi Perbub APBD”, tegas Bupati.

Bupati mengatakan DPRD pernah berkirim surat ke pemerintah di tanggal 21 November 2025 menyangkut Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) dengan menyatakan tidak setuju dengan target PAD yang dinilai tidak realistis.

Bupati juga menyinggung soal interpelasi mengenai beberapa item pembangunan dari efisiensi tanpa melalu perubahan. Menurut Bupati, merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa alokasi anggaran ini bisa melalui perubahan APBD dan bisa juga tidak.

Kalau hal tersebut tidak dilakukan perubahan, tambah dia, maka bisa dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA),itu sudah selasai.

“Kalau saya tidak mengambil langkah perubahan APBD, ya, wajar. Karena memang aturan ada, sangat benar karena tidak ada duit untuk dialokasikan, dan juga tidak ada pergeseran uang maupun perubahan PPAS”, ujar Bupati.

“Inikan sudah terjadi. Terlepas nanti siapa yang salah, nanti ada Inspektorat Provinsi akan melihat itu. Yang penting saat ini ranahnya Perkada. Sekarang kita kita lagi susun, tanggal 15 harus sudah kita sampaikan”, pungkasnya.

Penulis : Mateus Bheri/CR

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Berita ini 9 kali dibaca