Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise. com, – Surat edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam pesta di lingkungan masyarakat hingga pukul 22.00 Wita menuai beragam respons. Kebijakan ini lahir dari keresahan banyak warga terhadap pesta larut malam yang sering diiringi dentuman musik keras, mengganggu istirahat, bahkan berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian warga.

Dari pihak pemerintah, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang pesta, melainkan menjaga keseimbangan hak antarwarga.

“Semua orang punya hak yang sama untuk hidup tenang dan damai. Pesta boleh saja dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita, tapi musik harus dikecilkan agar tidak mengganggu tetangga. Kalau pestanya di dalam gedung atau di lokasi yang jauh dari pemukiman padat, tentu bisa lebih fleksibel,” kata Christian Widodo saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.

Baca Juga :  Christian Widodo Disebut Pemimpin yang Peduli dengan Masyarakat

Wali Kota menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan aspirasi banyak warga yang mengeluhkan gangguan akibat pesta larut malam.

“Bayi yang sedang tidur, anak-anak yang besok sekolah, orangtua yang harus bekerja pagi, atau keluarga yang merawat orang sakit, semua akan terganggu dengan dentuman musik. Hal inilah yang ingin kita cegah,” tegasnya.

Organisasi kepemudaan di Kota Kupang juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini, namun dengan sejumlah catatan penting.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengapresiasi langkah pemerintah kota, namun mengingatkan agar kebijakan ini tidak kaku.

“Kebijakan ini punya urgensi besar untuk menjaga ketertiban. Tapi perlu diingat, Kota Kupang kaya akan budaya dan tradisi. Jangan sampai pembatasan ini menimbulkan kesan mengabaikan nilai-nilai lokal. Misalnya, dalam acara adat, kedukaan, atau pernikahan, waktu yang dibutuhkan sering kali lebih panjang. Di sinilah diperlukan fleksibilitas,” jelas Andra.

Baca Juga :  Sejumlah OKP di SBD Lakukan Aksi Penggalangan Dana Bagi Korban Bencana di NTT

Andraviani Fortuna Umbu Laiya juga menyoroti aspek sosialisasi. Menurutnya, tanpa pemahaman masyarakat, aturan ini bisa menimbulkan resistensi.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif dan membuka ruang dialog. Selain itu, peran RT/RW dan aparat keamanan harus dioptimalkan agar penertiban tidak memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengatakan, GMKI mendorong agar kaum muda juga dilibatkan sebagai bagian dari solusi.

“Mahasiswa dan pemuda harus dilibatkan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. GMKI siap menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan ini benar-benar adil dan sesuai konteks sosial Kota Kupang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Berita ini 42 kali dibaca