Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise. com, – Surat edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam pesta di lingkungan masyarakat hingga pukul 22.00 Wita menuai beragam respons. Kebijakan ini lahir dari keresahan banyak warga terhadap pesta larut malam yang sering diiringi dentuman musik keras, mengganggu istirahat, bahkan berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian warga.

Dari pihak pemerintah, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang pesta, melainkan menjaga keseimbangan hak antarwarga.

“Semua orang punya hak yang sama untuk hidup tenang dan damai. Pesta boleh saja dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita, tapi musik harus dikecilkan agar tidak mengganggu tetangga. Kalau pestanya di dalam gedung atau di lokasi yang jauh dari pemukiman padat, tentu bisa lebih fleksibel,” kata Christian Widodo saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.

Baca Juga :  Cinta Rakyat tanpa Pamrih,Simon Kamlasi & Fransiskus Go Menyatu Bawah Misi Kesejahteraan Bagi NTT

Wali Kota menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan aspirasi banyak warga yang mengeluhkan gangguan akibat pesta larut malam.

“Bayi yang sedang tidur, anak-anak yang besok sekolah, orangtua yang harus bekerja pagi, atau keluarga yang merawat orang sakit, semua akan terganggu dengan dentuman musik. Hal inilah yang ingin kita cegah,” tegasnya.

Organisasi kepemudaan di Kota Kupang juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini, namun dengan sejumlah catatan penting.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengapresiasi langkah pemerintah kota, namun mengingatkan agar kebijakan ini tidak kaku.

“Kebijakan ini punya urgensi besar untuk menjaga ketertiban. Tapi perlu diingat, Kota Kupang kaya akan budaya dan tradisi. Jangan sampai pembatasan ini menimbulkan kesan mengabaikan nilai-nilai lokal. Misalnya, dalam acara adat, kedukaan, atau pernikahan, waktu yang dibutuhkan sering kali lebih panjang. Di sinilah diperlukan fleksibilitas,” jelas Andra.

Baca Juga :  2000an Teko Dirumahkan, Begini Tanggapan Anggota DPRD TTU

Andraviani Fortuna Umbu Laiya juga menyoroti aspek sosialisasi. Menurutnya, tanpa pemahaman masyarakat, aturan ini bisa menimbulkan resistensi.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif dan membuka ruang dialog. Selain itu, peran RT/RW dan aparat keamanan harus dioptimalkan agar penertiban tidak memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengatakan, GMKI mendorong agar kaum muda juga dilibatkan sebagai bagian dari solusi.

“Mahasiswa dan pemuda harus dilibatkan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. GMKI siap menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan ini benar-benar adil dan sesuai konteks sosial Kota Kupang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Berita ini 35 kali dibaca