Kekerasan Seksual Pada Anak Adalah Tindakan Biadab

 

Ende, Savanaparadise.com,- Kehadiran anak ditengah keluarga merupakan kebahagian terbesar bagi seorang Ayah dan Ibu (Suami-Istri). Disamping itu, kehadiran anak merupakan berkat istimewa.

Saking istimewanya, bahkan orang tua ataupun Negara memberikan predikat kepada anak sebagai generasi penerus bangsa, pemimpin masa depan.

Tidak heran, hampir setiap orang tua rela berkorban dan berbuat sesuatu apapun demi anaknya. Tentunya yang dilakukan orang tua semata-mata demi melihat anaknya tumbuh menjadi anak yang sehat, cerdas, dan, bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Perhatian terhadap kehidupan anak tidak sekedar diberikan oleh orang tua yang melahirkannya semata, melainkan Negara Indonesia, bahkan hampir sebagaian Negara dibelahan dunia pun turun berperan serta dalam menaru perhatian terhadap anak.

Wujud dari perhatian Negara terhadap anak tergambar dan tersirat dalam berbagai aturan dan perundang-undang yang berlaku dalam sebuah Negara.

Untuk Indonesia sendiri, banyak aturan dan undang-undang yang sudah dilahirkan, misalnya undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 hasil perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tidak hanya itu, Negara juga memberikan sanksi berat kepada pelaku tindakan kekerasan kepada anak demi memberikan efek jera dan mengurangi angka tindakan kekerasan terhadap anak.

Ternyata dari sekian banyak produk undang-undang yang dilahirkan dan sanksi, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku tindakan kekerasan kepada anak tidak mengurangi tingkat kriminalitas terhadap anak.

Tingginya angka kriminalitas terhadap anak di Indonesia terlebih khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah John Thomas Ire, sang aktivis sosial dan pemerhati masalah anak, kepada Savanaparadise. com, Kamis, (23/7/2020), Ia mengatakan, kiranya Peringatan Hari Anak Sedunia ini menjadi momentum refleksi, bukan hanya sekedar seremonial tahunan yang pada akhirnya diulang dengan kondisi yang sama pada tahun berikutnya.

Jonh menuturkan, seminggu yang lalu, berbagai media di NTT menulis headline Efek Jera, Napi Pemerkosa Anak di NTT Bakal Dipindahkan Ke Nusakambangan dan sebagian besar Lapas di NTT dihuni oleh pelaku Pemerkosa anak dibawah umur.

“Secara hukum sudah diganjari, tentunya ini harus dilihat sebagai sebuah keberhasilan tapi masih persoalan hilir, mari kita selesaikan di hulu”, Ajak John.

Menurut John, untuk memutuskan tindakan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan jalan, bangun sistem, koordinasi lebih intens dengan stakeholders termasuk reveral systemnya.

“Kita awali mulai dari Desa ke Kota dan sentuhannya mulai dari pribadi, keluarga menuju komunitas”, Imbunnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, banyak peluang dana di Desa untuk bangun sinergi yang bertujuan untuk membangun penyadaran, pencegahan, dan upaya perlindungan serta promosi pemenuhan hak anak.

“Dan itu harus terus dilakukan. Jangan hanya untuk rabat dan urusan fisik lainya, Katanya.

Dia melihat, semua sudah kerja, tinggal perlu ditingkatkan lagi. Sebab, masih banyak yang perlu diberikan pencerahan.

“Yang paling penting adalah semua tahu bahwa tindak kekerasan seksual pada anak adalah tindakan biadab dan merupakan penistaan pada rahmat kehidupan”, Jelasnya.

Mengakhiri komentarnya, Ia menerangkan bahwa terkait dengan hari anak tahun ini ditengah pandemi covid-19, semoga juga mengusik kita sekalian untuk menjamin proses belajar dari rumah dengan aman dan nyaman.

“semoga sinyal internet semakin baik dan mudah diakses. Mari kita serius dan dengan sungguh menjaga dan menyiapkan para pemilik peradaban dimasa yang akan datang”,tutupnya.(Chen02)

Pos terkait