Undang-Undang Desa, Momentum NTT Ambil Uang Pusat Lewat Pemekaran Desa

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2015 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Savanaparadise.com,- Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebuah momentum baru dalam pembangunan berbasis desa. Dengan adanya undang-undang ini, Desa diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang- undang ini mengatur soal alokasi pusat untuk desa.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, Paul Liyanto ketika berkunjung ke kabupaten Sumba Timur, mengatakan pemekaran wilayah yang bisa di lakukan untuk NTT sebaik cukup pemekaran desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten saja.

Baca Juga :  Belalang Kumbara Mulai Serang Tanaman Pertanian

Liyanto mengatakan hal itu ketika mendapat pertanyaan tentang prospek pemekaran pulau sumba menjadi provinsi sendiri lepas dari provinsi NTT. kunjungan Liyanto ke sumba Timur berkaitan dengan ketika melakukan sosialisai Empat Pilar UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara kesatuan Republik Indonesia, 23/02, di Waingapu, kabupaten Sumba Timur.
Menurutnya , pemekaran Provinsi sebaiknya tidak perlu karena untuk pemekaran desa akan lebih cepat menyelesaikan persoalan dalam pembanguann.

“ Sehingga nantinya dapat mengelolah dana desa yg cukup besar nilainya sebesar 1 milyar per tahun sehingga desa dapat berkembang lebih cepat karena kalau desa maju indonesia pasti maju, karena kalau desa maju provinsi pasti maju tetapi belum tentu desa maju kalau indonesia atau provinsi maju,” jelas Liyanto dalam rilis yang diterima Savanaparadise.com, Kamis, 26 Februari 2015.

Baca Juga :  Baru Terbentuk, FPNA Berhasil Bangun 2 Posko Covid Swadaya

Bagi Liyanto Pemekaran desa lebih tepat dalam konteks percepatan dan pembangunan wilayah pedesaan. Karena dengan adanya pemekaran desa akan semakin banyak gelontoran uang dari pusat untuk desa.

Pada kesempatan terpisah, ketika berkunjung ke Sumba tengah untuk kegiatan Sosialisasi Empat pilar, Liyanto juga mendapat laporan dari PGRI Sumba Tengah terkait 30 guru belum mendapat tunjangan sertifikasi sejak tahun 2010. Menanggapi hal tersebut, Liyanto meminta PGRI Sumba Tengah untuk menyelidiki kasus tersebut dan membawa aspirasi tersebut ke DPRD setempat.(FA/SP)

Berita Terkait

DPD GMNI NTT Desak Kapolda Segera Usut Aksi Premanisme Yang Menimpa Erik B. Hawula di Sumba Timur
DPK PKP Sumba Barat Lakukan Konsolidasi Politik Sampai Ke Tingkat Ranting
Relawan Ganjar Untuk Rakyat di Sumba Timur NTT Deklarasi Dukung Ganjar Maju Capres 2024
Giat Panen Raya PT.Berlian Internasional Indonesia Sumba bersama Kelompok Tani Pahola Di Lahan 27 HA
Binda NTT Beri Vaksin Bagi Pelajar dan Lansia
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Resmi Hadir di Sumba Barat, Siap Bersaing di 2024
DPC PDIP Sumba Tengah Gelar Vaksinasi Masal
Bupati Sumba Tengah Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 3 kali dibaca