Site icon savanaparadise.com

Wanita di Sumba Jadi Budak Seks Ayah Kandung 7 Tahun, Diketahui Ibu Kandung

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Waikabubak&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sekejam-kejamnya harimau tidak mungkin memangsa anaknya sendiri&period; Namun peribahasa ini tidak berlaku bagi Timotius Wuraka Ledi&comma; warga Jalan Pengerasan Weepawu&comma; Desa Wailibo&comma; Kecamatan Lamboya&comma; Kabupaten Sumba Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Timotius tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks selama 7 tahun&period; Timotius melakukan itu dari kurun waktu 2007 hingga tahun 2014&period; Dari perbuatan bejad itu&comma; anak kandung sebut saja namanya Bunga sudah melahirkan 3 orang anak&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Perbuatan tidak terpuji itu juga diketahui oleh istri pelaku&period; Namun ia tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk menghindari aksi pelaku berlanjut&comma; korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu&comma; namun pelaku seolah-olah tidak rela&period; Berbagai cara dilakukan pelaku&comma; agar anaknya kembali ke rumah&period; Mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang&comma; hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat korban dan suaminya memilih tinggal dengan pelaku&comma; pelaku malah mengusir suami yang merupakan menantunya sendiri&comma; lalu kembali melancarkan aksi biadabnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penderitaan Bunga ini akhirnya tekuak pada tahun 2020 yang lalu&period; Pada hari Sabtu &lpar;28&sol;11&sol;2021&rpar; lalu di rumah pelaku&period; Saat itu suami Bunga yang bernama Agustinus sedang berada di desa tetangga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaku menarik paksa baju korban hingga robek dan meremas payudara korban&period; Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan&comma; dengan menarik paksa korban hingga bajunya robek dan dada korban tercakar oleh kuku pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun pemerkosaan tersebut gagal&comma; karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya&period; Korban berlindung ke rumah Yunita DG&comma; meminjam HP tetangganya tersebut&comma; untuk menelpon suaminya Agustinus yang sedang berada di Kampung Pronawo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Korban memberitahukan suaminya soal percobaan pemerkosaan tersebut&period; Namun pelaku kembali memanggil korban yang berada di rumah tetangganya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena takut dengan pelaku&comma; korban pun pulang kembali ke rumahnya&comma; tapi korban tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara suami korban&comma; Agustinus ke rumah kepala Desa Wailibo&comma; Lukas Lowa Bole melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku&comma; karena Agustinus tidak berani menjemput istrinya sendiri di rumah pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala desa Wailibo kemudian meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala desa meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau ia menjemput korban atas perintah Kepala Desa&comma; untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan covid-19 yang tidak boleh diwakili&comma; dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku&period; Ia menyampaikan pesan kepada pelaku seperti yang dipesankan kepala desa&comma; pelaku pun mengijinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Korban menceritakan kepada kepala desa dan suaminya kalau ia nyaris diperkosa pelaku&period; Kepala desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan laporan polisi bernomor LP&sol;B&sol;181&sol;XI&sol;RES 1&period;4&sol;2020 &sol; SPKT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di Mapolres Sumba Barat akhirnya terungkap kalau pelaku berulang kali menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri&comma; sejak tahun 2007 saat korban berusia 20 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari aksi pelaku memperkosa korban hingga tahun 2014&comma; korban melahirkan tiga orang anak&period; Ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku&comma; atau ibu korban&period; Ketiganya juga tinggal di rumah pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008&period; Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012&period; JTA dan DMK sendiri mengalami cacat mental &lpar;difabel&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tahun 2014&comma; pelaku masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban&comma; namun korban terus berusaha untuk menghindar&comma; sehingga perbuatan tersebut gagal terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Desa Wailibo sudah berulang kali memediasi persoalan diantara mereka atas pengaduan dari Agustinus &lpar;suami korban&rpar;&comma; yang melaporkan bahwa pelaku terus mencari kesempatan untuk bisa kembali menyetubuhi korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Agustinus dan korban menikah pada tahun 2018&period; Pasca menikah&comma; kepala desa menyarankan dan menyuruh korban untuk tinggal bersama suaminya di kampung lain&comma; agar menghindari perbuatan keji pelaku tidak terulang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun pelaku terus berupaya untuk memanggil kembali korban tinggal di rumahnya&comma; dengan berbagai alasan sehingga sejak Oktober 2020 lalu&comma; korban sempat tinggal kembali dengan pelaku untuk berobat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaku mengusir suami korban untuk tidak tinggal bersama korban di rumah pelaku&comma; demi melancarkan niat buruknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Pelaku Kabur ke Hutan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi&comma; pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan ke hutan&period; Akhir Desember 2020 lalu&comma; pelaku berhasil ditangkap polisi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat diperiksa polisi&comma; pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita&comma; Desa Wailibo&comma; Kecamatan Lamboya&comma; Kabupaten Sumba Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu&comma; saat bertemu anak kandungnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat korban melahirkan tiga orang anak tersebut&comma; ibu korban juga mengetahui kalau yang menghamili korban adalah pelaku&comma; yang merupakan ayah kandung korban sendiri&period; namun Ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan ancaman pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti&comma; serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020&period; Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka pun dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut&comma; dan jika dinyatakan lengkap&comma; penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU&comma;&&num;8221&semi; Ungkap Kapolres Sumba Barat&comma; AKBP FX Irwan Arianto&comma; Selasa &lpar;16&sol;2&rpar;&period;&lpar;&ast;&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version