Site icon savanaparadise.com

Tunjangan Non Sertifikasi Tahap 3 Untuk Guru Belum Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kadis PKO TTU

Raymundus Aluman, Plt Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Dana tunjangan non sertifikasi atau Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru-guru yang belum bersertifikasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode Juni hingga Desember 2021 hingga kini belum dibayarkan.

Pasalnya, dana tahap 3 dari pemerintah pusat ke Pemda TTU yang seharusnya diperuntukan bagi 651 guru yang belum bersertifikasi tersebut cuman ditransfer sebesar Rp.58.750.000.

Hal ini disampaikan Plt. Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU, Raymundus Aluman, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

Raymundus menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas PKO telah menerima kiriman dana dari Pemerintah Pusat, sebagai tambahan penghasilan bagi guru-guru PNS non sertifikasi.

Menurutnya, pembayaran untuk tahap I (Januari-Februari) dan tahap II (Maret-Mei) sudah dilakukan. Sedangkan untuk tahap III (Juni-Desember) belum dilakukan pembayaran karena alokasi dana dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi.

“Jadi pada tahun 2021, pembayaran Tamsil itu terjadi 2 tahap. Tahap I (Januari-Februari), untuk 647 orang dengan total dana Rp.323.500.000 sudah dibayarkan. Tahap II (Maret-Mei) untuk 651 orang dengan total dana Rp. 488.250.000 juga sudah disalurkan” jelas Aluman.

“Untuk Juni hingga Desember, harusnya dibayarkan pada desember 2021 namun hingga saat ini belum dibayarkan karena jumlah dana yang ditransfer dari pusat hanya sebesar Rp. 58.750.000” tambahnya.

Walau saat ini, dana sebesar Rp.58.750.000 ini sudah ada di rekening dinas PKO, namun dana tersebut belum bisa dibayarkan karena jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah Guru yang belum bersertifikasi.

“Jadi dengan jumlah yang hanya 58 juta lebih ini, kita tidak bisa bayar karena nanti siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat. Kalau kita paksakan untuk bayar pasti akan menuai persoalan” ungkap Raymundus.

Raymundus juga menjelaskan bahwa, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pemerintah pusat hanya mengirim dana tambahan penghasilan yang jumlahnya tidak sesuai dengan data yang dilaporkan.

Meskipun demikian, Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar dana tambahan penghasilan bagi guru-guru PNS yang belum bersertifikasi ini bisa ditambahkan lagi sesuai dengan data yang telah dikirim.

“Kita masih menunggu. Apabila di januari 2022 ini ada penambahan dana dari pempus untuk melengkapi dana yang sudah ada ini maka tunjangan non sertifikasi bagi guru-guru yang belum bersertifikasi periode juni hingga desember pasti akan langsung dibayar” tutup Aluman.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Exit mobile version