Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang, melayangkan protes terhadap dugaan pengalihan proyek preservasi jalan yang seharusnya dikerjakan di wilayah Kota Kupang ke Kabupaten Kupang.
Proyek yang dipersoalkan meliputi preservasi Jalan Titus Nau, Jalan Mollo Sujan, dan Jalan Mollo Oetun di Kelurahan Fatukoa. Proyek ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTT.
Tokoh masyarakat Fatukoa, Daniel Aluman, menilai pengalihan sebagian pekerjaan proyek tersebut dilakukan secara sepihak dan merugikan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hasil tender, proyek preservasi jalan tersebut dialokasikan untuk wilayah Kota Kupang, namun dalam pelaksanaannya justru dikerjakan hingga masuk ke wilayah Kabupaten Kupang.
“Di lapangan, pekerjaan hanya difokuskan pada ruas Jalan Mollo Sujan dan dilanjutkan ke Desa Oelomin, Kabupaten Kupang. Sementara Jalan Titus Nau dan Jalan Mollo Oetun yang berada di Kelurahan Fatukoa tidak dikerjakan,” ujar Daniel.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat karena dua ruas jalan yang menjadi kebutuhan utama warga Fatukoa justru belum tersentuh pekerjaan. Daniel juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Diketahui, proyek preservasi jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp22.272.477.000. Proyek ini memiliki Nomor Kontrak HK.0203-BPJN11.6.1/850 tertanggal 3 Desember 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 29 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari. Kontraktor pelaksana adalah PT Amar Jaya Pratama Group dengan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan.
Menanggapi protes tersebut, Kepala BPJN Wilayah I Provinsi NTT, Ashari, S.T., M.T., membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah dilakukan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Ashari menjelaskan, tidak dikerjakannya ruas Jalan Titus Nau dan Jalan Mollo Oetun pada tahun ini disebabkan adanya revisi anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Anggaran proyek ini berasal dari APBN dan telah mengalami revisi, sehingga ada ruas jalan yang belum dapat dikerjakan pada tahun ini,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Namun, saat ditanya terkait dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) revisi anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum, Ashari mengaku belum mengetahui secara detail dan menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke pihak kementerian.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo belum berhasil dikonfirmasi terkait polemik pengalihan proyek preservasi jalan tersebut.
Penulis : Tim Redaksi (DD)











