Site icon savanaparadise.com

PJ Gubernur Harus Bersikap Selamatkan Bank NTT

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;– Sikap Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur&comma; Ayodhia G&period; L&period; Kalake atau yang akrab disapa Ody Kalake yang tidak kunjung menandatangani persetujuan kerja sama Kelompok Usaha Bank &lpar;KUB&rpar; antara Bank NTT dengan Bank DKI memantik desakan dari pengamat hukum bisnis perbankan&comma; Petrus E&period; Jemadu&comma; SH&period;&comma;Mhum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita minta Pak Ody sebagai Penjabat Gubernur NTT&comma; selamatkan bank NTT&period; Karena selamatkan Bank NTT bukan hanya untuk kepentingan kurang lebih 3000 karyawan&comma; bukan hanya kepentingan direksi dan komisaris tetapi menyangkut kepentingan daerah ini&comma;” sebut Petrus E&period; Jemadu kepada wartawan di Kupang&comma; Rabu &lpar;30&sol;4&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan Piet Jemadu&comma; keberadaan Bank NTT itu hal prinsipnya adalah punya kepentingan untuk pembangunan dan kepentingan sebagai pengelola kas daerah Provinsi NTT dan Kabupaten&sol;Kota di NTT&comma; serta kepentingan rakyata kecil&comma; dan nasabah kecil di NTT&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya amati relasi Penjabat Gubernur NTT dengan Bank NTT bahwa kepedulian terhadap daerah ini cukup baik&period; Hanya memang saya lihat butuh waktu untuk berdiskusi dengan pak Ody Kalake&period; Sudah lama saya ingin berdiskusi dengan beliau&comma; namun melalui media ini bisa menjadi jembatan&period; Karena Penjabat Gubernur itu satu tahun masa jabatan dan akan berakhir pada 5 Sepetember 2024 ini&comma; dan saya dengar akan ada pergantian&comma;” ujar Piet Jemadu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskannya&comma; Indonesia termasuk NTT&comma; masalah makro perbankan pasca Covid&comma; semua ada tekanan risiko&period; Ada delapan risiko perbankan diantaranya likuditas&comma; kredit&comma; yang berdampak risisko opresiaola&comma; risiko strategis dan lainnya&period; Itu pasalnya&comma; Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; melihat&comma; tiap bank perlu ada peningkatan penyertaan modal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mengapa ada penambahan penyertaan modal&comma; untuk menjangga risiko&period; Ada risk coverage&comma; menyangga risisko agar terjadi risiko&comma; maka bank itu tidak kolaps&period; Karena itu perlu ada penambahan modal disetor&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut dia&comma; Bank NTT itu adalah Badan Usaha Milik Daerah yang kredibel&period; Bahkan&comma; saban tahun Bank NTT menyumbang deviden sangat besar&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Untuk Provinsi itu sekitar puluhan miliar&period; Untuk Kabupaten dan Kota itu miliaran&period; Yang puluhan miliar itu Provinsi NTT&comma; Kabupaten Kupang&comma; dan Sumba Timur&period; Meskipun saya lima sudah berehenti dari Komisaris Independen tetapi saya amati terus&period; Hanya kerana memang pasca covid&comma; ada penurunana laba dan deviden&period; Dan kalua orang yang tidak paham perbankan mereka menilai Bank NTT dalam bahaya&comma; itu salah&period; Masih ada provit dan itu ada tantangan yaitu pasca covid&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sehingga&comma; untuk survie Bank NTT&comma; pemegang saham melakukan penyertaan modal untuk menyangga risisko&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kalau mereka tidak lakukan kerana anggara dan APBD terbatas maka ada jalan lain&period; Banyak jalan&comma; dan yang terpenting adalah Penjabat Gubernur punya komitmen dan itikad baik untuk menyelamatkan bank ini dengan mencari jalan untuk penyelamatan Bank NTT&comma;” jelas Piet Jemadu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Antara lain&comma; saham seri B&period; Dulu sebelum kita berehenti&comma; pada tahun 2017-2018&comma; kita menyatakan kepada RUPS bahwa penyerataan modal seri A sebesar Rp 3 Triliun&comma; dan seri B Rp 1 Triliun itu di anggaran dasar&comma; istilahnya capital statuta jadi modal di dalam anggaran dasar&period; Sedangkan modal saat itu sekitar Rp 1 T&period; Seadngkan saham seri B sekitar Rp 400 juta&period; Ini yang perlu didorong yaitu saham seri B&period; Selain itu bisa dengan banyaknya Koperasi di NTT seperti Obormas atau Singosay yang asetnya besar juga ada Swastisari&comma; juga yang bernaung dibawah TLM&comma; ada Serviam dan lainnya&period; Maksudnya pemegang sahamnya rakyat yang bersatu dalam Koperasi&comma;” jelasnya menambahkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan ada Solusi lain yang sedang dirintis saat ini yaitu dengan Kelompok Usaha Bank &lpar;KUB&rpar; bersama dari BPD&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Sekarang ada komitmen dengan Bank DKI&comma; itu harus diteruskan karena sudah bagus&period; Ada bisa dengan banyak cara&period; Seperti kirirs dulu 1998&comma; saat itu bank-bank pemerintah atau bank himbarah ada injeksi modal dari Pemerintah Pusat dan Bank NTT dapat juga&comma; untuk selamatkan Bank NTT itu ratusan juta&period; Dan dibayar cicil kembali&period; Sementara ini&comma; kita bisa nego Pemerintah Pusat untuk penempatan sementara&comma; nanti baru kita bayar kembali atau buyback&period; Bahkan semacam KUB tadi juga kita bisa buyback oleh pemegang saham seri A&period; Jadi harus ada jalan keluar&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Piet Jemadu menyayangkan ada segelintir orang yang tidak mengerti perbankan lau menyebarkan isu bahwa bank NTT akan downgrade&period; Disebutkan&comma; jika downgrada maka menunjukan langkah mundur dari pemikiran Frans Seda dan Indra Dewata&comma; 61 tahun lalu&comma; ketika bank NTT didirikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ketika didirikan&comma; bahwa Bank NTT akan menjadi banknya milik rakyat NTT&comma; pengelolah khas pemda&period; Kalau downgrade maka tidak bisa menjadi pengelola kas pemda&period; Ingat bahwa BPR itu tidak bisa membuka rekening giro&comma; tidak bisa jadi peserta cliring&comma; sehingga tidak bisa kelola bank Pemda&period; Dan itu akan keluar dari tujuan utama pendirian Bank NTT&period; Padahl kita masih bisa selamatkan ini bank&period; Bank ini masih survive dan masih fisibel&comma; maka OJK tidak meletakkan bank NTT sebagai bank BBU &lpar;Bank Beku Usaha&rpar;&comma; Bank NTT ini masih fisibel&period; Tetapi prediksinya akan terjadi risiko pasca covid&comma; maka itu harus ada penyangga risiko agar tidak terjadi kolaps&comma; dan itu tidak hanya bank NTT tetapi BPD lain juga begitu&comma;” jelasnya menambahkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya diberitakan&comma; Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur usai menggelar Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; dengan jajaran direksi Bank NTT&comma; Selasa &lpar;16&sol;4&sol;2024&rpar;&comma; mendesak Penjabat Gubernur NTT&comma; Ayodhia G&period; L&period; Kalake atau yang akrab disapa Ody Kalake agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Kerja Sama Bank NTT dengan Bank DKI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas desakan itu&comma; Ody Kalake merespons dingin&period; ”Masih dibahas ya&comma;” sebut Ody Kalake sambil berlalu ketika ditanya SelatanIndonesia&period;com usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang persiapan NTT menuju PON di Aceh dan Sumut&comma; Rabu &lpar;17&sol;4&sol;2024&rpar; di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ditanya kapan surat persetujuan itu ditandatanganai&comma; Sekretaris Menkomarvies itu kembali menegaskan&comma; masih dibahas&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Masih dalam pembahasan&comma;” tegasnya menuju ruang kerjanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>OJK Dorong Percepatan KUB<br &sol;>&NewLine;Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; Dian Ediana Rae mengatakan&comma; masih ada 11 bank pembangunan daerah &lpar;BPD&rpar; yang belum mampu memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum &lpar;MIM&rpar; sebesar Rp 3 triliun&period;<br &sol;>&NewLine;&OpenCurlyDoubleQuote;OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024&comma;” kata Dian&comma; dikutip dari Antara&comma; Sabtu &lpar;13&sol;1&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari jumlah tersebut&comma; hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri&period; Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama &lpar;KUB&rpar; dengan perusahaan maupun bank induk lainnya&period;<br &sol;>&NewLine;Secara umum&comma; sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman &lpar;MoU&rpar; pembentukan KUB&comma; dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat ini terdapat empat bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB&period; Selain itu&comma; lanjut Dian&comma; komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri &lpar;Kemendagri&rpar; terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>OJK mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja&period; Hal tersebut&comma; menurut Dian&comma; bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas&period;<br &sol;>&NewLine;&&num;8220&semi;Di samping itu&comma; juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko&comma; tata kelola&comma; SDM&comma; IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah&comma;&&num;8221&semi; katanya&period; &lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version