Site icon savanaparadise.com

Pilkades Niopanda Ende Masih Bermasalah, Ditemukan Pemilih Ganda

Ende, Savanaparadise.com,- Polemik masih mewarnai Pemilihan Kepala Desa Niopanda, Kecamata Koatabaru, Kabupaten Ende. Pilkades yang digelar pada tanggal 2 Desember 2019 silam, hingga detik ini persoalan itu belum mendapat titik terang. Adapun berbagai upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tersebut, namun sepertinya tidak membuahkan hasil.

Persoalan itu bermula ketika ditemukan 3 (tiga) versi pemilihan Tetap (DPT) yang dimiliki panitia pemilihan Kepala Desa Niopanda, yakni pertama, DPT versi 408 Pemilih, Kedua, DPT Versi 422 Pemilih, dan Ketiga DPT versi 403 yang ditetapkan oleh panitia dan dikukuhkan Badan Permusyawaratan Desa Niopanda.

Hal ini dikatakan oleh Emanuel Misa, Calon Kepala Desa Niopanda, Nomor Urut 3 melalui perss release yang diterima media ini, Senin, (04/01/2021).

Menurutnya, tentunya DPT ganda ini telah melanggar Perbub No. 39/2019 dan Perda No. 4 Tahun 2016. Selain itu juga ditemukan sebanyak 53 pemilih siluman yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Emanuel juga mengungkapkan beberapa fakta lainnya juga yaitu ditemukan pemilih siluman sebanyak 53 pemilih. Dengan ini, tentunya telah melanggar amanat pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 33 Perbub No 39 Tahun 2019.

Selanjutnya, Ia menjelaskan, usai perhitungan suara, kedua saksi dari calon nomor urut 1 dan saksi calon nomor urut 3 melakukan protes dan atas protes tersebut, panitia pemilihan berupaya menyelesaikannya tetapi tidak menemukan solusi.

Sesudah itu, panitia pemilihan melaporkan kejadian itu kepada Camat Kotabaru dan Camat Kotabaru bersama Kapolsek Maurole dan Danramil Koramil Maurole serta utusan panitia Kabupaten melakukan mediasi untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi melalui musyawara bersama antar para pihak yang dihadiri masyarakat Desa Niopanda yang dipimpin langsung oleh Camat Kotabaru, Yoseph A. Dosi Woda.

Menurut Eman, hasil musyawara itu melahirkan keputusan bahwa “Pemilihan Kepala Desa Bermasalah” yang selanjutnya Camat Kotabaru memerintahkan kepada Pj. Kepala Desa Niopanda bersama panitia pemilihan, para calon Kepala Desa dan saksi-saksi untuk dibuatkan “Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Niopanda Bermasalah”, namun berita acara itu tidak dibuatkan.

Bahkan menurut keterangannya, bahwa upaya penyelesaian masalah pemilihan kepala desa tersebut telah ditangani oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten yakni melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, namun dua kali upaya penyelesaian yang dilakukan oleh DPMD yakni upaya penyelesaian tanggal 11 Desember 2019 dan tanggal 23 Januari 2020 tidak membuahkan hasil.

Kemudian, lanjut Eman, sejak tanggap 3 Desember 2019 hingga Agustus 2020 lalu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Niopanda, BPD Niopanda dan Pemerintah Desa Niopanda tidak pernah menggelar rapat sendiri-sendiri untuk membahas khusus terkait proses dan hasil pemilihan Kepala Desa Niopanda, apalagi masalah tersebut masih ditangan DPMD Kabupaten Ende.

Namun anehnya, “Berita Acara Hasil Pemilihan Kepala Desa Niopanda” telah ada dan telah ditetapkan sejak tanggal 2 Desember 2019 dan ini adalah bentuk pembohongan serta rekayasa secara terang benderang yang dilakukan oleh panitia.

“Kami menyodorkan bukti kecurangan lainnya yang dilakukan panitia pemilihan sebagaimana terungkap pada saat penyelesaian masalah yang difasilitasi oleh Camat Kotabaru pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu, disaksikan oleh kami semua calon kepala desa, BPD, Babimkamtibmas, Kapospol Kotabaru, bahwa Berita Acara hasil Pemilihan Kepala Desa tersebut adalah hasil rekayasa oleh segelintir oknum panitia”, Ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agustinus Donce Kaki, Calon Kepala Desa Niopanda Nomor Urut 1, bahwa Pemilihan Kepala Desa Niopanda telah menciderai prinsip dan asas transparan, akuntabel, jujur, dan adil.

“Makanya kami menolak hasil pemilihan kepala Desa Niopanda karena bagi kami sekecil apapun proses dan tahapan seleksi pemimpin yang dilakukan adalah merupakan proses pendidikan bagi anak dan generasi kami”, Katanya.

Karena itu, Donce Kaki meminta kepada Bapak Bupati Ende untuk konsisten terhadap ucapan Bupati dihadapan utusan Perwakilan Mosalaki dan Tokoh-tokoh dari Desa Niopanda ditangga masuk kantor Bupati Ende yang mengatakan bahwa terkait Pilkades Niopanda akan dilakukan pemilihan ulang.

Karena itu, bagi kami, Kata Donce Kaki, konsisten dengan sebuah ucapan merupakan salah satu nilai luhur budaya Ende- Lio yang sering diucapkan oleh Leluhur dan diwariskan kepada setiap anak cucunya yaitu “Ae lura eo nijo sawe, pire to la’i wola” yang artinya Air ludah Yang Sudah Dibuang, Pantang Untuk Di Jilat Kembali” dan ini adalah petua dari orang tua yang selalu kami pegang.

Donce juga menambahkan, apabila dalam membuat keputusan ataupun kebijakan yang tidak sesuai yang diharapkan bersama maka kami nilai kebijakan itu tidak aspiratif dan kami akan menegakkan hukum adat Niopanda untuk mendidik dan membina ana kalo fai walu kami seturut tata cara dan hukum adat di tanah perseketuan adat Niopanda.

Untuk itu, lanjut Donce Kaki, kami sangat berharap agar Bapak Bupati Ende menindaklanjuti keputusan BPD terhadap penolakan hasil pemilihan sebagai bentuk untuk menjaga perdamaian, persaudaraan, dan kekeluargaan dan merawat proses perjalanan berpemerintahan di Desa Niopanda tetap berjalan lancar, aman, dan efektif.

Sekretaris Pilkades Niopanda, Fransiskus Sore, juga mengutarakan bahwa Pilkades Niopanda penuh kecurangan dan rekayasa dan yang paling nyata adalah rekayasa soal Berita Acara Hasil Pemilihan Kepala Desa Niopanda.

“Saya sebagai Sekretaris Panitia yang bertugas untuk menjalankan administrasi kepanitian diantaranya membuat berita acara hasil pemilihan, tetapi saya tidak mengetahui akan berita cara hasil pemilihan tersebut”, Tuturnya.

Menurutnya, sebagai Sekretaris Panitia, tanggal 2 Desember 2019 hingga pukuo 23.59 Wita, panitia tidak pernah menggelar rapat untuk membuat berita acara.

Bahkan, Ia juga mengungkapkan, sejak 2 Desember 2020, kami panitia tidak pernah menggelar rapat panitia terkait pembahasan masalah Pilkades.

Sehingga, lebih lanjut diungkap oleh Fransiskus Sore, bahwa berita acara pemilihan Kepdes yang ada adalah diluar tanggungjawab saya baik sebagai anggota maupun sebagai Sekretaris Panitia pemilihan dan kalaupun berita acara yang beredar, itulah adalah rekayasa.

Fransiskus Sore juga membeberkan bahwa sampai diterbitkan berita acara karena ada hubungan emosional dan hubungan politik yang sangat erat antara panitia dan kandidat nomor urut 2 atas nama Maximus Kebhi yakni sebagai Kakak-beradik Kandung. Sementara saudara Vinsensius Ndopo, selaku Sekretaris BPD, adalah sepupu kandung dari saudara Maximus Kebhi.

Atas dasar itu, Fransiskus Sore, meminta kepada Bapak Bupati Ende dan secara khusus kepada Kepala Dinas PMD agar mempertimbang dengan bijak dalam mengambil keputusan sehingga tidak memperkeruh dan merusak tali persaudaraan yang sudah baik pasca Pilkades.

Ia juga menghimbau kepada Albert Yani selaku Kepala Dinas PMD yang sudah tahu secara terang benderang akan masalah Pilkades Niopanda untuk mendengarkan suara rakyat Niopanda. Sebab hanya dengan cara demikian sebagai bentuk dukungan bijak Pemkab Ende agar roda pembangunan di Niopanda ke depannya tidak mengalami hambatan serius.(Chen02)

Exit mobile version