Pengamat Hukum Nilai Kejati NTT Serahkan Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Ke Inspektorat Tidak Tepat 

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pengamat Hukum Mikael Feka menilai tindakan tim Satgas Pidsus, Kejaksaan tinggi NTT yang menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke Inspektorat tidak Tepat Sasaran.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejati Pada Tanggal 07/04/22 Kejaksaan tinggi NTT melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap terduga Kadis PUPR Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jaksa kemudian menyerahkan ke Inpektorat Daerah  Kota Kupang untuk diproses Hukum. Kendati demikian Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Unwira ini Memberi Tanggapan Atas Insiden OTT yang Menimpa Kadis PUPR Kota Kupang itu. Ia mengatakan OTT adalah tindakan lanjutan dari penyadapan atau intelejen atau tindakan lain yang sudah memastikan adanya dugaan suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

 

Dengan demikian setelah OTT dan diserahkan ke inspektorat maka tidak tepat. Koordinasi antar lembaga merupakan hal lumrah tapi tidak dengan hasil OTT. Ia Menambahkan bahwa OTT dalam Kuhap Pasal 1 angka 19 disebut dengan tertangkap tangan yakni:

 

1. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau;

Baca Juga :  DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;

3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau

4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ia menilai  tindakan Yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT Dalam Kasus ini yang Kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang ia menilai Bahwa OTT kurang akurat dan menurunkan kualitas OTT.

 

Penulis :Dule Dubu

Berita Terkait

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru