Pengamat Hukum Nilai Kejati NTT Serahkan Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Ke Inspektorat Tidak Tepat 

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pengamat Hukum Mikael Feka menilai tindakan tim Satgas Pidsus, Kejaksaan tinggi NTT yang menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke Inspektorat tidak Tepat Sasaran.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejati Pada Tanggal 07/04/22 Kejaksaan tinggi NTT melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap terduga Kadis PUPR Kota Kupang.

 

Jaksa kemudian menyerahkan ke Inpektorat Daerah  Kota Kupang untuk diproses Hukum. Kendati demikian Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Unwira ini Memberi Tanggapan Atas Insiden OTT yang Menimpa Kadis PUPR Kota Kupang itu. Ia mengatakan OTT adalah tindakan lanjutan dari penyadapan atau intelejen atau tindakan lain yang sudah memastikan adanya dugaan suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Total Kasus Positif Corona Kota Kupang Sebanyak 6.044, Sembuh 4.456 Orang

 

Dengan demikian setelah OTT dan diserahkan ke inspektorat maka tidak tepat. Koordinasi antar lembaga merupakan hal lumrah tapi tidak dengan hasil OTT. Ia Menambahkan bahwa OTT dalam Kuhap Pasal 1 angka 19 disebut dengan tertangkap tangan yakni:

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Ende

 

1. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau;

2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;

3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau

4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ia menilai  tindakan Yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT Dalam Kasus ini yang Kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang ia menilai Bahwa OTT kurang akurat dan menurunkan kualitas OTT.

 

Penulis :Dule Dubu

Berita Terkait

Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Berita ini 0 kali dibaca