Site icon savanaparadise.com

Pemprov Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan NTT

Pose bersama usai terima LHP (Foto: Biro Humas NTT)

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT.

Serah terima itu bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT, pada Selasa (12/1/22).

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi sepenuhnya kepada BPK NTT yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan daerah.

“Rekomendasi dan penilaian dari BPK sangat penting bagi Pemerintah untuk memberikan koreksi dan mengevaluasi kembali dan juga refleski kritis terhadap program yang ada,” kata Wakil Gubernur.

“Terima kasih BPK yang tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan supaya apa yang kita laksanakan dalam program ini tetap sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan sesuai dengan pedoman. Hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi pedoman untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya kita tindak lanjuti,” kata beliau.

“Saya bersama Bapak Gubernur, atas nama Pemerintah dan masyarakat NTT memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT yang bekerja keras melakukan pemeriksaan keuangan daerah lalu menyajikan laporan hasil pemeriksaan ini juga merupakan wujud komitmen kita bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo menjelaskan terkait LHP, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan untuk diperhatikan agar menjadi acuan perbaikan kinerja. “Besar harapan kami agar dapat ditindak lanjuti sehingga LHP ini bermanfaat sebagai acuan perbaikan kinerja. Kami ingatkan juga akhir tahun anggaran sudah dilewati sehingga kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun laporan keuangan
sesuai batas waktu 31 Maret,” katanya.

Ia juga mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari. “Untuk itu maka kami sangat mengharapkan tindak lanjut segera dari pihak Pemerintah,” katanya.

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna juga memberikan apresiasi pada BPK. “Terima kasih kepada BPK Perwakilan NTT yang yang telah melaksanakan tugasnya untuk memberikan pada kami laporan hasil pemriksaan. Kita ingin hasil pemeriksaan ini juga berdampak pada produktivitas kinerja Pemerintah ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, LHP yang diserahkan tersebut antara lain meliputi, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemprov NTT dan instansi terkait lainnya.

LHP Kinerja dan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang berkualitas dan berdaya saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Pemprov NTT dan Instansi terkait lainnya.

LHP Kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan intansi terkait lainnya.

LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Belanja Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT (*/Biro Humas NTT)

Exit mobile version