Pelapor YNS, Natalia Rusli Pernah Jadi DPO Polri Kasus Penggelapan KSP Indosurya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise. com, – Advokat Natalia Rusli melaporkan Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief (YNS) terkait dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar. Namun langkah hukum tersebut justru ikut menyeret rekam jejak Natalia yang sejak lama dikenal bermasalah.

 

Natalia mengklaim kliennya menjadi korban proyek bodong pengadaan sistem data alutsista. Uang miliaran rupiah disebut telah disetor melalui Yusinta, namun janji proyek tak kunjung terealisasi.

 

“Ini jelas penipuan. Kami sudah melayangkan somasi dan siap membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Natalia.

 

Meski demikian, publik menyoroti bahwa Natalia sendiri bukan figur tanpa kontroversi. Ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dituding menipu salah satu korban senilai puluhan juta rupiah. Kasus itu sempat menyeretnya ke kursi persidangan dan membuatnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.

 

Natalia bahkan sempat dituntut satu tahun tiga bulan penjara dalam perkara tersebut, meski belakangan mengaku sudah mengembalikan sebagian uang korban. Rekam jejak itu membuat sebagian pihak meragukan moralitasnya dalam mengungkap kasus baru yang ditimpahkab kepada Yusinta.

Baca Juga :  Pulang Kampung, Yusinta Nenobahan Bawa Harapan untuk Petani TTS

 

Yusinta membantah tuduhan proyek fiktif Rp7 miliar. Ia menyebut laporan Natalia sebagai fitnah keji yang sengaja diarahkan untuk merusak nama baiknya. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan status resmi terkait laporan tersebut.

 

 

Dalam pernyataannya, Yusinta menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya. Ia menilai tuduhan itu sengaja digulirkan untuk menjatuhkan dirinya di ruang publik.

 

“Saya tidak pernah melakukan penipuan, apalagi dengan mencatut nama Kemenhan. Tuduhan itu bohong dan mencemarkan nama baik saya maupun keluarga saya,” tegas Yusinta, Jumat (2/10/2025).

 

Yusinta juga menekankan bahwa Kemenhan adalah institusi resmi negara yang dipimpin oleh seorang purnawirawan TNI dan diisi oleh prajurit aktif yang bekerja dengan tulus untuk bangsa. Karena itu, menurutnya, mustahil ia berani menggunakan nama Kemenhan untuk kepentingan pribadi.

 

Lebih lanjut, Yusinta merasa ada pihak-pihak tertentu yang bekerja dalam diam untuk melakukan degradasi terhadap dirinya. Saat ini ia tengah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalankan sejumlah kegiatan kemanusiaan, namun justru dituding secara sepihak.

 

“Mungkin bagi yang menuding, tujuan mereka adalah mendiskreditkan saya untuk maksud politik tertentu. Saya mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin membuat kekisruhan berhenti membangun narasi menyesatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kartu Prakerja Dapat Pengakuan Internasional, Game Changer Pembelajaran Orang Dewasa

 

 

Jejak Kasus Natalia Rusli yang dirangkum dalam sejumlah pemberitaan media 

 

1. Kasus KSP Indosurya

 

Nama Natalia pertama kali mencuat lewat keterkaitannya dengan kasus investasi bodong KSP Indosurya. Ia dilaporkan oleh salah satu korban, Verawati Sanjaya, yang mengaku ditipu Rp45 juta. Modusnya, Natalia menjanjikan pengembalian dana 40% tunai dan 60% berupa aset koperasi.

 

Status hukum: Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Natalia sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum menyerahkan diri. Ia dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

 

 

2. Dugaan Penggelapan dan Penipuan Lainnya

 

Selain kasus Indosurya, beberapa korban lain pernah mengadukan Natalia dengan pola serupa: menerima dana dengan janji bisa “mengurus” penyelesaian kasus, namun hasilnya tidak sesuai. Laporan ini sempat menyeret namanya di sejumlah pemberitaan hukum.

 

Natalia juga sempat melaporkan balik aparat ke Komisi Kejaksaan dengan dalih dirinya dikriminalisasi sebagai advokat. Ia menuding proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan dan merugikan profesi advokat. Namun, laporan ini tidak menghentikan proses pidana yang tetap berjalan.(SP)

Berita Terkait

Bali Bangkit dari Banjir: Lintas Iman dan Lintas Daerah Satukan Hati Bersihkan Puing dan Memulihkan Harapan
DPP Partai Amanat Nasional ( PAN ) Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN DPR RI
Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat Copot Ahmad Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
Lewat SPK, Bupati TTS Bertemu Kepala BNPB Bahas Akselerasi Relokasi Korban Longsor
Archipelago Perkuat Komitmen Sebagai Tempat Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas 
Lintang Flores 2025: Tantangan Sepeda Ultra Dimulai di Ta’aktana, Labuan Bajo
MIlad Ke-23 dan PKS Mendengar Hadirkan Ahmad Heryawan Waket Komisi I DPR RI
Berita ini 11 kali dibaca