Masa Kontrak Berakhir, Progres Puskesmas Mamsena Baru 42 %

- Penulis

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi terkini bangunan Puskesmas Mamsena yang masa kontraknya telah berakhir 12 desember 2021 (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kondisi terkini bangunan Puskesmas Mamsena yang masa kontraknya telah berakhir 12 desember 2021 (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Progres pembangunan puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga masa kontrak berakhir mentok di angka 42 %.

Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fransiskus Sanbein, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin (13/12).

Menurutnya, masa kontrak untuk proyek Puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT. Berkat Karya Mandiri, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Pelayanan Dasar Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.861.000.000 tersebut, telah berakhir pada tanggal 12 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, sebagai konsekuensi dari tidak selesainya proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja, pihaknya akan memberikan adendum selama 50 hari ke depan, dengan tetap memberi denda kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar 1/1000 Rupiah dari nilai kontrak per harinya.

“Jadi kita memberikan adendum agar pihak kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari ke depan” kata Frans.

Baca Juga :  Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

“Kita juga memberi denda kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar 1/1000 Rupiah per hari dari nilai kontrak yang ada” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proyek tersebut nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000, sehingga jika dibebankan denda sebesar 1/1000 Rupiah, maka jumlah denda yang harus dibayar per harinya adalah Rp. 3.861.000

“Terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 50 hari ke depan, setiap harinya pihak kontraktor pelaksana wajib membayar denda sebesar Rp. 3.861.000. Jika ditotalkan, maka jumlah denda selama 50 hari sebesar Rp.193.050.000” urai Frans.

Frans menambahkan, jumlah anggaran yang akan dicairkan oleh pihak kontraktor adalah sebesar fisik kerja.

“Saya sudah minta agar segera datang untuk mengurus administrasi pencairan sesuai fisik real pekerjaan. Untuk sisanya, pihak kontraktor harus menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan menggunakan uang pribadi. Jika sudah selesai barulah kita akan buat berita acara PHOnya, entah mau berapa hari, denda jalan dan uangnya akan dibayar tahun depan” tutur Sanbein.

Baca Juga :  KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan

Frans berharap pihak kontraktor pelaksana dapat memanfaatkan waktu adendum yang diberikan ini dengan baik untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan cara menambah tenaga kerja dan bisa bekerja lembur.

Sementara itu pihak kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri melalui kuasa direktur Ferdinandus Yasintus Un mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU yang memberikan kesempatan dengan memberi adendum 50 hari untuk dapat melanjutkan pekerjaan fisik yang masih kurang.

Ferdinadus yakin bahwa dengan adendum 50 hari kerja yang diberikan pekerjaan pasti dapat diselesaikan.

“Dari segi material kami sangat siap. Semua material bahkan sudah ada di lokasi dan tinggal pemasangan. Kami juga akan berupaya untuk menambah tenaga kerja agar sisa pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu” pungkasnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru