Masa Kontrak Berakhir, Progres Puskesmas Mamsena Baru 42 %

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi terkini bangunan Puskesmas Mamsena yang masa kontraknya telah berakhir 12 desember 2021 (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kondisi terkini bangunan Puskesmas Mamsena yang masa kontraknya telah berakhir 12 desember 2021 (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Progres pembangunan puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga masa kontrak berakhir mentok di angka 42 %.

Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fransiskus Sanbein, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin (13/12).

Menurutnya, masa kontrak untuk proyek Puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT. Berkat Karya Mandiri, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Pelayanan Dasar Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.861.000.000 tersebut, telah berakhir pada tanggal 12 Desember 2021.

Ia menambahkan, sebagai konsekuensi dari tidak selesainya proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja, pihaknya akan memberikan adendum selama 50 hari ke depan, dengan tetap memberi denda kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar 1/1000 Rupiah dari nilai kontrak per harinya.

Baca Juga :  Warga Banain A TTU, Persoalkan Pengadaan Porang Dibeli Dengan Harga Seribu di Jual Sepuluh Ribu

“Jadi kita memberikan adendum agar pihak kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari ke depan” kata Frans.

“Kita juga memberi denda kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar 1/1000 Rupiah per hari dari nilai kontrak yang ada” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proyek tersebut nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000, sehingga jika dibebankan denda sebesar 1/1000 Rupiah, maka jumlah denda yang harus dibayar per harinya adalah Rp. 3.861.000

“Terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 50 hari ke depan, setiap harinya pihak kontraktor pelaksana wajib membayar denda sebesar Rp. 3.861.000. Jika ditotalkan, maka jumlah denda selama 50 hari sebesar Rp.193.050.000” urai Frans.

Frans menambahkan, jumlah anggaran yang akan dicairkan oleh pihak kontraktor adalah sebesar fisik kerja.

“Saya sudah minta agar segera datang untuk mengurus administrasi pencairan sesuai fisik real pekerjaan. Untuk sisanya, pihak kontraktor harus menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan menggunakan uang pribadi. Jika sudah selesai barulah kita akan buat berita acara PHOnya, entah mau berapa hari, denda jalan dan uangnya akan dibayar tahun depan” tutur Sanbein.

Baca Juga :  Progres Pengerjaan Baru 17%, Proyek Puskesmas Mamsena Senilai 3,861 Milyard Terancam Molor

Frans berharap pihak kontraktor pelaksana dapat memanfaatkan waktu adendum yang diberikan ini dengan baik untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan cara menambah tenaga kerja dan bisa bekerja lembur.

Sementara itu pihak kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri melalui kuasa direktur Ferdinandus Yasintus Un mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU yang memberikan kesempatan dengan memberi adendum 50 hari untuk dapat melanjutkan pekerjaan fisik yang masih kurang.

Ferdinadus yakin bahwa dengan adendum 50 hari kerja yang diberikan pekerjaan pasti dapat diselesaikan.

“Dari segi material kami sangat siap. Semua material bahkan sudah ada di lokasi dan tinggal pemasangan. Kami juga akan berupaya untuk menambah tenaga kerja agar sisa pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu” pungkasnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 0 kali dibaca