Ende, Savanaparadise.com,- Loka POM Ende musnahkan ribuan barang-barang kosmetik yang disita beberapa pekan lalu karena ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Pemusnahan barang-barang kosmetik tersebu dilakukan Loka POM Ende dengan cara membakarnya.
Informasi tentang ini disampaikan Pengawas Formasi dan Makanan Ahli pertama, Andrey Hernandoko kepada Savanaparadise.com, Rabu (10/08/22).
“Kemarin kita sudah lakukan pemusnahan terhadap kosmetik yang sudah kita diamankan beberapa hari yang lalu”, kata Andrey.
Setelah menyampaikan informasi tentang pemusnahan barang kosmetik tersebut, Andrey juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dal menggunakan prodak kosmetik yang beredar luas di tengah masyarakat.
“Pesan kita untuk masyarakat agar tetap melakukan chek list sebelum membeli, entah itu kosmetik dan obat-obatan tradusional yakni dengan cara chek kemasan, chek label, ijin edar, dan tidak kadaluarsa”, pesan Andrey.
Andrey juga menganjurkan kepada masyarakat apabila ingin membeli barang-barang kosmetik harus memiliki nomor register karena itu bisa dipastikan soal keamanannya.
“Untuk yang tidak memiliki ijin edar sebaiknya jangan dibeli atau digunakan karena tidak ada jaminan kesehatannya. Sebab kita belum mengetahui secara pasti apakah kosmetik yang kita beli itu mengandung bahan berbahaya atau tidak”, tegas Andrey.
Sebelumnya dikabarkan, Loka POM Ende menyita sejumlah barang-barang kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar luas di dua wilayah yakni Ende dan Nagekeo.
Barang-barang kosmetik ilegal ditemukan Loka POM Ende pada saat melakukan penertiban pasar sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmestik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.
Target aksi yang dilakukan Loka POM yang dilakukan dari tanggal 27 Juli hingga 03 Agustus 2022 adalah kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kadaluarsa atau rusak.
Dari hasil aksi tersebut, untuk wilayah Kabupaten Ende telah diperiksa 19 sarana distribusi dan 8 sarana distribusi di wilayah Kabupaten Nagekeo. Dan dari 27 sarana distribusi itu ditemukan 11 sarana distribusi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), 5 TMK dari Nagekeo dan 6 TMK dari Ende.
Sebanyak 157 berbagai jenis merk kosmetik yang ditemukan Loka POM dari 11 sarana distribusi dengan jumlahnya mencapai 1981 pcs, 1897 pcs kosmetik tanpa ijin edar dan 84 pcs kosmetik kadaluarsa.
Diperkirakan seluruh temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini memiliki nilai ekonomis sebanyak Rp. 31.486.000.
Penulis: Chen Rasi