Lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Dalam Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Penggunggat, Apresiasi Kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanau

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kuasa Hukum Penggunggat dalam kasus sengketa tanah di desa Sùbun, Kecamatan Insana Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dionysius F.B.R Opat, SH mengapresiasi kinerja majelis Hakim Pengadilan negeri Kefamenanu yang turun langsung ke lokasi dan melakukan Peninjauan Setempat (PS) dalam kasus sengketa tanah dengan penggugat atas nama Yuliana Sali dan Maksimus Frederik Opat serta tergugat Fransiskus Xaverius Tfaentem.

Menurut Dirno, sapaan akrab Dionysius, Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu prasyarat dalam hukum Perdata, dalam kaitan untuk mendukung fakta hukum tentang sebuah obyek sengketa yang akan digunakan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Dalam proses beracara, asasnya adalah biaya ringan, sederhana dan peradilan cepat. Tapi asas hukum yang paling mendasar adalah keyakinan Hakim, yang menjadi pertimbangan, sehingga seorang Hakim dalam memutuskan sebuah perkara dalam hal objektifitas untuk memutuskan perkara itu, patut juga mempertimbangkan pertimbangan subjektifitasnya, untuk keyakinan dia bahwa betul objek sengketa itu benar atau tidak” jelas Dirno.

Terkait tanah yang disengketakan, Dirno menjelaskan bahwa, tanah tersebut adalah tanah warisan yang yang diwariskan oleh Mathias Opat (Alm) kepada Yuliana Sali (Istri) selaku penggugat I dan Maksimus Frederik Opat (Saudara kandung) selaku penggugat II.

Ia menerangkan, Almarhum Mathias Opat, semasa bertugas sebagai salah seorang guru pada SDK Yaperna Bestobe, pada tahun 1979 membeli sebidang tanah berukuran kurang lebih 8000 meter persegi dari Petrus Mau Saijao (Alm), dan tanah tersebut kemudian diolah dan ditanami dengan beraneka tanaman seperti padi, jagung, kacang-kacangan dan tanaman produktif lainnya seperti Jati, Mahoni jambu air dan lain sebagainya.

Sejak Almarhum meninggal dunia, tanah tersebut kemudian mulai diserobot bahkan dirusaki oleh Fransiskus Xaverius Tfaentem (tergugat) yang dengan gamblang menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik suku Sengkoen dan sejauh ini adalah sebuah tanah kosong yang tidak diolah.

“Berdasarkan pasal 830- 835 KUH Perdata dijelaskan bahwa bahwa apabila ada orang yang meninggal dunia maka perpindahan segala hak dan kewajiban pewaris, beralih pada ahli ahli warisnya, termasuk tanah yang merupakan hak milik dan segala sesuatu yang berada di dalamnya” urai Dirno.

Berkaitan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis Hakim, Dirno mengungkapkan, hal tersebut sangat penting agar bisa dijadikan sebagai pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara, untuk mendukung bukti-bukti surat yang diajukan pihaknya, termasuk surat proses jual beli tanah oleh Almarhum Mathias Opat dan Almarhum Petrus Mau Saijao.

Dirno juga menyampaikan, selaku Kuasa Hukum penggugat, pihaknya masih membuka pintu perdamaian dengan pihak tergugat, asalkan ada itikad baik dan mau mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan oleh pihak tergugat, karena gugatan yang dilayangkan adalah gugatan Onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, yang mana yang dilanggar adalah melakukan penyerobotan, merusak tanaman dan mengambil hak milik kepemilikan atas sebagian tanah warisan yang menjadi milik orang lain.

“Perbuatan tergugat tersebut juga melanggar KUH Pidana tentang pencurian kayu karena tergugat diduga telah mencuri kayu milik penggugat dan sebagian kayu curian itu dipakai untuk membangun rumah dan sebagian lainnya dijual untuk kebutuhan hidupnya” ungkap Dirno.

Pada kesempatan tersebut, Dirno memberi apresiasi yang tinggi kepada pihak pengadilan negeri Kefamenanu, yang telah bersedia melakukan proses Pemeriksaan Setempat sebagai salah satu bentuk penegakan proses hukum perdata yang sangat objektif.

Ia juga mengapresiasi pihak keamanan dari Polsek Insana dan pihak Pertanahan melalui bagian Pengendalian sengketa dan konflik yang juga bersedia hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.

Kepada pihak tergugat Dirno sekali lagi menyampaikan bahwa, pintu perdamaian selalu ada, karena menurutnya, dalam istilah atau asas hukum dikatakan bahwa Panglima tertinggi hukum di dunia ini adalah Perdamaian.

Ia juga menegaskan, sebagai Penggugat pihaknya berkewajiban untuk membuktikan serta meyakinkan majelis hakim bahwa faktanya adalah tanah yang disengketakan adalah tanah milik Alm Mathias Opat yang diwariskan kepada para penggugat.

Sementara itu, tergugat Fransiskus Xaverius Tfaentem, saat dikonfirmasi SP di lokasi tanah sengketa mengatakan, dirinya tidak pernah meyerobot apalagi mengambil paksa tanah milik Almarhum Mathias Opat, sebagaimana yang dituduhkan oleh para penggugat.

“Lahan yang saya kerjakan adalah tanah kosong yang tidak ada pemiliknya” kata Fransikus.

“Saya sudah mengerjakan lahan ini sejak tahun 1996. Kebetulan pada tahun 2018 ada pembukaan jalan masuk ke lokasi ini sehingga di tahun 2019 para penggugat mengatakan bahwa ini mereka punya tanah” sambungnya.

Menurutnya, tanah tersebut adalah tanah adat suku Sengkoen yang hingga hari ini belum bersertifikat.

“Ini adalah tanah adat suku Sengkoen. Saya cuman mengolah tanah kosong yang belum bersertifikat seluas 40×40 meter persegi” pungkas Tfaentem.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait