Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, menilai, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs.Djuandi David telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di TTU tahun anggaran 2022.

Pasalnya, Bupati Djuandi David seharusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal dalam perbup nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK 2,75 .

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers yang diterima SP, kamis (10/3/2022), Viktor menyatakan dengan tegas bahwa alasan Bupati TTU dan panitia seleksi yang kembali mengakomodir pelamar yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dibawah 2,75 setelah mendapatkan gelombang penolakan dari para pelamar karena syarat tersebut tak dicantumkan dalam pengumuman penerimaan, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang, Bupati mempunyai kewenangan untuk membuat dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi bukan berarti bahwa Bupati dapat sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Perbup yang telah ditetapkan dan masih berlaku.

Menurutnya, jika Bupati hendak menutup aib panitia, yang telah memperbolehkan pelamar yang berIPK dibawah 2,75 yang tidak memenuhi syarat itu, diakomodir untuk mengikuti tahapan selanjutnya karena takut mendapatkan hujan protes akibat tidak dicantumkannya syarat tersebut dalam pengumuman, maka Bupati harus mengubah Perbupnya terlebih dahulu.

“Kan ini perbup itu kewenangan Bupati, yang dalam waktu kurang dari 1×2 jam bisa diubah sesuai dengan tuntutan kondisi yang ada. Bukannya Bupati pasang badan membuat kebijakan Yang melanggar hukum dengan mengangkangi Perbup yang telah di tetapkan oleh Bupati sendiri” Ungkap Viktor.

“Jelas dengan proses yang terus berjalan ini, maka apapun hasil dari penerimaan Teko daerah ini tetap berdampak hukum, dan rawan gugatan, baik itu gugatan Tata Usaha negara melalui Pengadilan TUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri” sambungnya.

Viktor menambahkan, dalam Perbup no 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan dan pemberhentian Tenaga kontrak (Teko) daerah ini, juga telah diatur bahwa masa kerja teko daerah adalah 12 bulan atau 1 tahun pada tahun anggaran berjalan.

Hal ini menurutnya, mesti juga mendapat perhatian dari bupati TTU dan para pembantunya sehingga kesalahan yang telah dilakukan dalam era sebelumnya tidak lagi terjadi.

“Sekali lagi, yang mesti menjadi pegangan dan dasar bertindak Bupati adalah hukum dan aturan yang tertulis dan masih berlaku, bukan kemauan dan kehendak pelaksana kekuasaan” katanya.

“Bupati adalah penyelnggara Negara, Pelaksana hukum, bukan hukum itu sendiri” sambungnya tegas.

Viktor menuturkan, Bupati TTU yang dilantik pada Februari 2021 , sebenarnya punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses seleksi pengangkutan teko daerah, sesuai dengan aturan dalam perbup 71 tahun 2021, yang mengatur proses pengangkatan teko daerah pada tahun 2022, sudah harus selesai di tahun 2021,sehingga tidak terjadi hambatan pelayanan terutama di bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti yang sudah terjadi sejak bulan januari hingga maret 2022 ini.

“Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Djuandy David dan Wakil bupati Eusabius Binsasi dalam menggerakan reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya” pungkas Viktor.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait