Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, menilai, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs.Djuandi David telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di TTU tahun anggaran 2022.

Pasalnya, Bupati Djuandi David seharusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal dalam perbup nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK 2,75 .

Dalam keterangan pers yang diterima SP, kamis (10/3/2022), Viktor menyatakan dengan tegas bahwa alasan Bupati TTU dan panitia seleksi yang kembali mengakomodir pelamar yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dibawah 2,75 setelah mendapatkan gelombang penolakan dari para pelamar karena syarat tersebut tak dicantumkan dalam pengumuman penerimaan, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang, Bupati mempunyai kewenangan untuk membuat dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi bukan berarti bahwa Bupati dapat sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Perbup yang telah ditetapkan dan masih berlaku.

Menurutnya, jika Bupati hendak menutup aib panitia, yang telah memperbolehkan pelamar yang berIPK dibawah 2,75 yang tidak memenuhi syarat itu, diakomodir untuk mengikuti tahapan selanjutnya karena takut mendapatkan hujan protes akibat tidak dicantumkannya syarat tersebut dalam pengumuman, maka Bupati harus mengubah Perbupnya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

“Kan ini perbup itu kewenangan Bupati, yang dalam waktu kurang dari 1×2 jam bisa diubah sesuai dengan tuntutan kondisi yang ada. Bukannya Bupati pasang badan membuat kebijakan Yang melanggar hukum dengan mengangkangi Perbup yang telah di tetapkan oleh Bupati sendiri” Ungkap Viktor.

“Jelas dengan proses yang terus berjalan ini, maka apapun hasil dari penerimaan Teko daerah ini tetap berdampak hukum, dan rawan gugatan, baik itu gugatan Tata Usaha negara melalui Pengadilan TUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri” sambungnya.

Viktor menambahkan, dalam Perbup no 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan dan pemberhentian Tenaga kontrak (Teko) daerah ini, juga telah diatur bahwa masa kerja teko daerah adalah 12 bulan atau 1 tahun pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara

Hal ini menurutnya, mesti juga mendapat perhatian dari bupati TTU dan para pembantunya sehingga kesalahan yang telah dilakukan dalam era sebelumnya tidak lagi terjadi.

“Sekali lagi, yang mesti menjadi pegangan dan dasar bertindak Bupati adalah hukum dan aturan yang tertulis dan masih berlaku, bukan kemauan dan kehendak pelaksana kekuasaan” katanya.

“Bupati adalah penyelnggara Negara, Pelaksana hukum, bukan hukum itu sendiri” sambungnya tegas.

Viktor menuturkan, Bupati TTU yang dilantik pada Februari 2021 , sebenarnya punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses seleksi pengangkutan teko daerah, sesuai dengan aturan dalam perbup 71 tahun 2021, yang mengatur proses pengangkatan teko daerah pada tahun 2022, sudah harus selesai di tahun 2021,sehingga tidak terjadi hambatan pelayanan terutama di bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti yang sudah terjadi sejak bulan januari hingga maret 2022 ini.

“Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Djuandy David dan Wakil bupati Eusabius Binsasi dalam menggerakan reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya” pungkas Viktor.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Berita Terbaru