Site icon savanaparadise.com

Lahan Napung Gette Belum Dibebaskan,  GMNI Sikka Sindir Presiden Jokowi

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Maumere&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan bendungan Napung Gette&comma; Kabupaten Sikka&comma; Selasa&comma; 16&sol;02&sol;2021&period; Namun hal itu justru mendapat sindiran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia &lpar;GMNI&rpar; Sikka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Dewan Pimpinan Cabang &lpar; DPC&rpar; GMNI Sikka&comma;  Alfian L Ganggung Menilai peresmian yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi justru menyalahi prosedur&period; Pasalnya hingga saat ini biaya pembebasan lahan belum dibayarkan oleh pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Lahan yang belum dilakukan pembayaran terdapat 37 bidang tanah&comma; terdiri dari 28 bidang tanah yang masuk dalam areal perencanaan dengan luas sebesar 18&comma;5756 Ha dan jumlah biaya pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp&period;6&period;777&period;190&period;593 dan 9 bidang tanah yang merupakan lahan tambahan dengan luas sebesar 15&comma;323&comma; pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp&period; 2&period;631&period;896&period;997 dari 37 bidang tanah&comma;&&num;8221&semi; kata Alfian&comma; Senin&comma; 15&sol;02&sol;2021&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Ia mengatakan para pemilik lahan dijanjikan akan diselesaikan pembayaran pada awal tahun 2020 yaitu pada tanggal 30 januari 2020 oleh LMAN dibuktikan dengan Surat Nomor &colon; S-32050&sol;LMAN&sol;2019 dan Surat Nomor &colon; 4&sol;BA-PL&sol;L&sol;LMAN&sol;2020 &lpar;untuk 9 bidang tanah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Janji tersebut seakan abadi kerena sudah 1 tahun berjalan tetapi pemerintah belum sama sekali merealisasikan&period;sehingga dengan wacana peresmian tersebut GMNI Sikka mengkwatirkan akan hak-hak pemilik lahan dari 37 bidang tanah tersebut&comma; apakah di realisasikan atau diabaikan&comma;&&num;8221&semi; kata Alfian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya dalam menjalankan proses pembangunan harusnya melalui tahapan perencanaan&comma; pelaksanaan dan evaluasi&period; secara prosedur kata dia tentu harusnya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum merencanakan peresmian&period; dengan melakukan evaluasi dari keseluruhan hasil kerja tersebut agar pemerintah bisa mengetahui dan memahami masalah-masalah yang belum di seelesaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Sehingga masalah seperti belum lunasnya biaya pembebasan lahan harus dislesaiakn terlebidahulu sebelum adanya peresmian&period;tetapi dari masalah tersebut GMNI Sikka melihat bahwa pemerintah off side dalam mengambil keputusan&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari masalah –masalah tersebut GMNI Cabang Sikka dengan tegas mengingatkan Joko Widodo agar memikirkan secara baik sebelum peresmian&period; Bertepatan dengan agenda kunjungan presiden tersebut GMNI Sikka mempertanyakan komitmen presiden dalam melaksanakan reforma agrarian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Dari masalah-masalah reformaa agraria yang terus meningkat maka perlu ada kosentrasi presiden untuk menjalankan agrarian reform&period; reforma agrarian dapat di atur dalam Undang-Undang Reforma Agraria No&period;5 tahun 1960 di sahkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;&lpar;PLW&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version