Kuasa Hukum Bripka Andos dan Munandar Bantah Terlibat Kasus BBM Ilegal di Kota Kupang

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Savanaparadise, Kupang – Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados, anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota dan Al Ghazali Munandar membantah keterlibatan dalam kasus mafia BBM ilegal di Kota Kupang.

Bantahan ini disampaikan kuasa hukum keduanya, Bildad Thonak kepada wartawan di Kupang pada Senin 12 Agustus 2024.

Menurut Bildad, kedua kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus BBM Ilegal yang lagi viral di Kota Kupang.

Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya laporan polisi dan juga barang bukti.

“Setelah saya periksa di Polres Kupang Kota ternyata tidak ada kasusnya sama sekali. Laporan Polisi juga tidak ada,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya atas nama Bripka Andos tidak pernah membekingi BBM ilegal seperti yang diberitakan oleh media.

Baca Juga :  Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Diduga Korupsi Dana Komite 1,7 M

“Menurut kami, cukup sudah dengan hal-hal itu karena tidak ada satu dokumen, laporan polisi,” tegasnya lagi.

Terkait kasus yang menimpa dua kliennya ini, dirinya mengaku telah menanyakan Kapolres Kupang Kota dan penyidik tentang sejauh mana proses penanganannya.

“Say ke Pak Kapolres, saya bertanya ke penyidik, sejauh mana laporan ini dan kasusnya seperti apa, supaya bisa jelas terang. Ternyata tidak ada. BB tidak ada, pelaku tidak ada, pelapor tidak ada bahkan laporan polisi juga tidak ada,” terangnya.

Ketua DPD KAI NTT ini juga mempertanyakan mengapa dua kliennya ini sering diberitakan terkait kasus dugaan mafia BBM Ilegal kendati tidak ada dokumen laporan polisi, barang bukti dan pelaku.

Dirinya meminta kepolisian melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan tupoksi dak kewenangan dan tidak membuat isu liar yang mencederai kliennya.

Baca Juga :  Kapolri Perintah Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Resahkan Masyarakat

“Kita minta jangan menciptakan isu-isu liar. Kalau memang betul sesuai dengan yang disampaikan di media, silahkan periksa dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados, membantah pemberitaan yang mengatakan bahwa mengawal pengepul dari SPBU.

“Itu tidak benar. Silahkan periksa hasil pemeriksaan saya di Propam. Jadi itu tidak benar,” terangnya.

Hal yang sama juga dibantah Al Ghazali Munandar. Ia menegaskan bahwa saat penggrebekan, polisi tidak menemukan barang bukti.

Barang bukti berupa drum solar tersebut sepenuhnya kosong tidak ada isi sejak 2023. Bahkan sejak namanya disebut di media, ia tidak pernah dipanggil penyidik untuk BAP.

Ia mengakui bahwa drum solar tersebut pernah melibatkan dirinya dalam kasus BBM namun sebagai saksi pada tahun 2023 lalu.

“Jadi drum itu saya ambil untuk mau dijual kembali tapi belum terjual. Makanya saya simpan saja disitu,” terangnya.(Liam)

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca