KPU NTT Tolak Gugatan Tunas

Kupang, Savanaparadise.com, – Anggota KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Gazim M. Noor yang menghubungi NTTTERKINI.COM, dengan menyatakan menolak gugatan pasangan calon gubernur asal Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah dan Melki Laka Lena (Tunas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan KPU NTT atas permohonan paket Tunas digelar di MK, Kamis, 18 April 2013. Dalam jawabannya, menurut Gazim, KPU menolak dalil bahwa KPU mengalihkan perolehan suara paket Tunas sebanyak 1.222 ke pasangan calon gubernur Esthon Foenay dan Paul Tallo di delapan TPS di TTS.

Karena, menurut dia, isi formulir C1 KWK KPU dan lampirannya ditandatangani semua saksi pasangan calon hadir, dibuktikan dengan tandatangan, tanpa catatan apa pun.

Selain itu, katanya, tidak ada laporan dari Bawaslu dan Panwaslu TTS bahwa telah terjadi kecurangan di delapan TPS di TTS tersebut. “Tidak temuan, sama sekali di lapangan oleh Panwaslu,” katanya.

Kondisi C1 KWK yang dikatakan kotor, karena telah distip, dengan maksud menambahkan suara ke pasangan calon Esthon- Paul, tidak benar, karena model C1 KWK yang diterima KPU dalam keadaan bersih. “Tidak ditemukan kotor atau tanda distip,” katanya.

Agenda lainnya yakni mendengar keterangan dari 9 saksi paket Tunas, diantaranya 9 dari TTS dan satu dari SBD. Sidang berikutnya akan dilangsungkan, Senin, 22 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon (Tunas) dan termohon (KPU NTT).

Sementara itu, pengacara Paket Tunas, Syamsudin mengatakan silahkan saja, KPU membantah gugatan itu. Namun, semua bukti berupa C1 KWK yang kotor, telah diserahkan ke MK. “Disitu akan ketahuan, mana bukti yang asli, dan mana yang bohong,” katanya.

Prinsipnya, semua bukti tentang kecurangan di kabupaten TTS sudah dimasukan. Jadi tinggal menunggu keputusan hakim. “Kita tunggu saja, putusan hakim seperti apa,” katanya. (nttterkini/sp)

Pos terkait