KPU Nagekeo Lalai, Pilkada Cacat Harus Diulang

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2013 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbay, Savanaparadise.com,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Cacat hukum. Pasalnya banyak dokumen salah cetak yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo. Banyak dokumen masih menggunakan Pilkada Sikka dan Pilgub NTT.

Foto dari tujuh paket pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo yang dipasang di setiap TPS tertulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka. Seharusnya adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo.

Ketua KPPS pada TPS II Natenage, Anwar Bali kepada wartawan, Jumat (12/7) mengatakan, bahwa pihaknya diminta untuk menutup tulisan Kabupaten Sikka dengan menggantikannya menjadi Kabupaten Nagekeo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami disampaikan pihak PPK bahwa ada kesalahan penulisan nama kabupaten dan kami tutup dengan kertas. Ini kesalahan dari siapa kami tidak tahu. Dari kesalahan itu maka KPU Nagekeo telah menipu Rakyat dan membodohi masyarakat di daerah itu,’’kata Anwar.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Sementara itu Anggota KPU Nagekeo, Serilus Malo, mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya kesalahan tersebut setelah logistik pemilu sudah didistribusikan di setiap TPS dan kesalahan itu diakuinya terjadi pada saat pencetakan di Surabaya.

Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nelson Matara, mengatakan, Pilkada Nagekeo cacat hukum dan segera dibatalkan.

“Saya minta KPU Nagekeo harus membatalkan proses Pilkada itu dan dijadwalkan untuk Pilkada ulang pada tahapan pemilihan,” kata Nelson Matara.

Hasil perhitungan suara sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, paket Lilin menempati posisi teratas dengan perolehan suara sebanyak 15.038 (28,25 persen).

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Disusul paket Doa (dr. Don Bosco Do-Gaspar Batubata) 11.465 suara atau 21,54 persen, paket Serius (Servasius Podhi-Ibrahim Yusuf) 10.706 atau 20,11 persen, paket Laskar (Wolfgang Lena-Rikardus Wawo) 4.960 atau 9,32 persen, paket Lukas-Os (Lukas Aloysisus Tonga-Os Juwa Dobe Ngole) 3.994 atau 7,50 persen.

Paket Piet Nuwa Wea-Florentinus Pone 3.589 atau 6,74 persen dan paket Teman (Teofilus Woghe-Ahamad Daeng) memperoleh suara 3.482 atau 6,54 persen. Dengan total suara sah yang masuk sebanyak 53.234 dari total jumlah pemilih untuk Kabupaten Nagekeo sebanyak 84.378 suara.(Yos K)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende
Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD
Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:36 WIB

Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:38 WIB

PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:28 WIB

ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Berita Terbaru