Komisi III Pertanyakan Status Dua Anak Perusahaan PT Flobamor

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2016 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hugo kalembu
Kupang, Savanaparadise.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, mempertanyakan status dua anak perusahaan PT FLobamor yaitu PT. Flobamora Mandiri Jaya dan PT. Jaya Perkasa.

Dalam rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi NTT bersama PT. Flobamor, Biro Ekonomi dan Biro Rabu, 13/7, Ketua Komisi III, Hugo Kalembu mempertanyakan apakah dua anak perusahaan tersebut merupakan Perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Disisi lain Hugo juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan dua anak perusahaan tersebut. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) siapa saja yang dilibatkan untuk membentuk PT. Flobamora Mandiri Jaya dan PT. Jaya Perkasa.

Baca Juga :  KPID dan KIP NTT Keluhkan Anggaran Yang Terbatas

“ menjadi pertanyaan kita, kalau dua anak perusahan ini di bentuk tanpa punya dasar hukum yang jelas. dalam Keputusan Gubernur, menunjuk PT. Flobamora Mandiri Jaya sebagai BUMD yang siap menyuplai ternak sapi dalam kaitan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, status anak perusahan yang di bentuk PT. Flobamor ini, belum jelas apakah BUMD atau perusahan swasta sesuai penjelasan pihak PT. Flobamor,” kata Hugo.

Dikatakannya salah satu sayarat pembentukan sebuah anak perusahan modalnya harus di stor tunai. Taetapi kenyataanya, kas di dua anak perusahan itersebut kosong.

Ampera Seke Selan menjelaskan perusahan induk PT. Flobamor di lahirkan dan dibentuk berdasarkan produk hukum peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :  Bangun Konektivitas Transportasi Untuk Hubungkan Destinasi Wisata

“ lahirnya produk hukum daerah ini, berdasarkan inisiatif DPRD dan Pemerintah. pembentukan dua anak perusahan PT. Flobamor ini, tanpa melalui sebuah dasar hukum yang jelas,” kata dia.

Sementara itu Samuel Niti mengatakan sesuai ketentuan regulasi syarat pembentukan anak perusahan minimal memiliki 50 persen modal. Namun penyertaan modal kepada PT. Flobamor bersumber dari APBD I NTT.

Direktur Operasional PT. Flobamor, Elias Rero dalam kesempatan tersebut mengatakan dua anakperusahan ini adalah anak perusahan yang di bentuk oleh PT. Flobamor. Sedangkan status dua anak perusahan yang tertera dalam akta notaris, adalah BUMD.

“ dua anak perusahan ini merupakan holding dari PT. Flobamor. saya juga tidak tahu dasar pertimbangan apa pembentukan akta notaris dua anak perusahan ini,” paparnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :