Jimmy Sianto Gugat Ketua DPRD NTT

Fransisco Bernando Bessi

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto menggugat Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno karena hendak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Anwar, Jimmy Juga menggugat Unsur Pimpinan DPRD NTT yaitu Yunus Takandewa (Wakil Ketua), Alexander T. Ofong (Wakil Ketua) dan Gabriel Beri Bina (wakil ketua).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Jimmy juga menggugat Ketua DPD Partai Hanura, Refafi Gah dan Siprianus Woka Ritan. Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang. Gugatan tersebut berkaitan dengan status Jimmy yang dipecat oleh DPP Hanura versi Oso dari keanggotaannya dari Hanura dan hendak dilakukan .

Kuasa Hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH., M.H mengatakan dia mewakili kliennya telah mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari Jimmy Willibaidus Sianto.

Menurut Fransisco, gugatan ini diajukan kliennya karena posisi kliennya masih tetap sebagai Anggota Partai Hanura dan tidak sedangkan mencalonkan diri dari partai lain sehingga haknya sebagai anggota Partai Hanura harus dicabut.

“Klien kami merupakan Anggota Partai Hanura, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi NTT berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor: SKEP/056/DPP-HANURA/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi NTT, Masa Bakti Tahun 2015-2020, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-22. AH.11.01 Tahun 2017, tertanggal 12 Oktober 2017, tentang Reposisi dan Revitalisasi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat,” kata Fransisco, Selasa 4 Desember 2018.

Selain itu. Jimmy Sianto juga merupakan Anggota DPRD NTT, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.53/3414/OTDA tertanggal 02 September 2014, yang mewakili Partai Hanura dari Daerah Pemilihan NTT I (Kota Kupang) Periode 2014-2019.

Selain itu di tingkat pusat, Syarifudibmn Suding yang merupakan kubu Jimmy yang mengajukan gugatan atas putusan Kemenkumham ke PTUN untuk menunda putusan tersebut, dan PTUN memenangkan Syarifudin, sehingga Jimmy Sianto belum bisa diberhentikan atau di pecat dari Hanura.

“Dasar itu, maka klien kami mengajukan gugatan ke PN Kupang. Dan Jimmy belum bisa diproses untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu, karena klien kami ini tidak pernah menyatakan mundur dari Partai Hanura dan tidak pernah pindah ke Partai lain,” katanya.(SP)

Pos terkait