Izhak Rihi Kalah Ditingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kupang Terima Semua Keberatan Bank NTT

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kasus Bank NTT dengan Mantan Direktur Utamanya, Izhak Eduard Rihi telah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT, dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.

 

Baca Juga :  Bank NTT Dukung UMKM Lewat Tenda Gratis di GOR Flobamora

Putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.

 

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima kebetatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.

 

“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” Apolos Djara Bonga kepada wartawan, Senin (26/2/2024) di Kupang.

 

Dalam pertimbangannya kata Apolos hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.

Baca Juga :  Pemprov NTT dan Bank NTT Hadirkan Perlindungan Sosial bagi 1.565 Pekerja Rentan di Sumba Tengah.

 

“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedkit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos

 

Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.

 

“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” jelasnya.(Dai)

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :