Kupang, Savanaparadise.com,- Kasus Bank NTT dengan Mantan Direktur Utamanya, Izhak Eduard Rihi telah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT, dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.
Putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima kebetatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” Apolos Djara Bonga kepada wartawan, Senin (26/2/2024) di Kupang.
Dalam pertimbangannya kata Apolos hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.
“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedkit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos
Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.
“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” jelasnya.(Dai)