Gugatan Tunas di Tolak MK

Kupang, Savanaparadise.com,- Mahkmah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) terkait sengketa hasil pemilu kada Nusa Tenggara Timur (NTT). MK beralasan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya.

“Gugatan pihak pemohon pasangan Ibrahim-Emanuel terhadap pihak termohon KPU NTT ditolak karena pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil atau pelanggaran yag dilakukan oleh pihak termohon,” kata Kuasa Hukum KPU NTT Yanto MP Ekon saat dihubungi wartawan lewat telepon dari Kupang, Senin (29/4) petang.

Sidang putusan MK dipimpin Ketua Mejelis Hakim MK Agil Mochtar didampingi sembilan anggota mejelis. Hakim secara tegas mengatakan seluruh bukti-bukti yang disampaikan pihak termohon tidak dapat dibuktikan.

Dengan demikian pemilu kada NTT terus dilanjutkan ke putaran kedua antara pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diusung PDIP melawan pasangan Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo yang diusung Gerindra dan Partai Damai Sejahtera. Putaran kedua pemilu kada NTT akan digelar 22 Mei 2013. Adapun Ibrahim-Emanuel diusung Partai Golkar.

Salah satu tuduhan yang disampaikan pasangan Ibrahim-Emauel di MK ialah KPU NTT diduga mengalihkan 1.222 suara pasangan ini pada pemunggutan suara pemilu kada 18 Maret lalu ke pasangan Esthon-Paul di delapan tempat pemunggutan suara (TPS) di delapan kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Namun dugaan tersebut tidak terbukti. Humas DPD Golkar NTT Lorens Lebatukan mengatakan menerima putusan MK tersebut. “Meskipun putusan ini terasa berat, namun inilah hasil akhirnya. Putusan MK bersifat terbuka, final dan mengikat,” kata Lorens. (SP)

Pos terkait