Ende, Savanaparadise.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berencana akan menggunakan hak intepelasinya guna meminta penjelasan dan klarifikasi pemerintah atas nota Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 yang sampai saat ini belum di bahas bersama DPRD Ende.
Apalagi pada tanggal 1 Desember 2025, DPRD pernah mengundang Bupati untuk menghadiri Rapat Paripurna akan tetapi Bupati tidak berkesempatan hadir. Justru ketidakhadiran Bupati dinilai DPRD Bupati tidak menunjukan ketidakkonsistennya dan mengabaikan peran DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Menanggapi rencana DPRD akan menggunakan hak interpelasi, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025, di Rumah Jabtan Bupati, menjelaskan bahwa ketidakhadiran dirinya dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan DPRD tanggal 1 Desember 2025 dikarenakan jadwal pelaksanaan Rapat tersebut sudah melampui waktu yang ditentukan menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Karena di dalam aturan tersebut, jelas Bupati, bahwa sebelum akhir 1 bulan tahun berjalan yaitu, tanggal 30 November 2025 seharusnya sudah dilakukan pembahasan RAPBD. Padahal nota RAPBD itu sudah disampaikan pemerintah dari tanggal 26 November 2025.
“Masalah Paripurna inikan masalah penyusunan RAPBD tahun 2026. Kita diberi batas waktu sebelum akhir 1 bulan tahun berjalan itu harus sudah dibahas. Artinya batas akhirnya di tanggal 30 November, wajib itu, tidak ada kata tidak. Nah kalau kita Paripurna tanggal 1 dengan agenda penyampaian nota RAPBD, maka kalau saya datang itu konyol”, jelas Bupati.
Bupati justru menilai DPRD keliru mengundang pemerintah untuk menghadiri Rapat Paripurna di tanggal 1 Desember yang notabone sudah melampui batas waktu yakni di tanggal 30 November.
“Sudah tahu batas waktu di tanggal 30 November tetapi masih juga mengundang pemerintah untuk Paripurna tanggal 1. Sementara Nota RAPBD sudah disampaikan di tanggal 26 November 2025. Semestinya mereka mmbahas itu di tanggal 26, 27, 28, dan 29. itu ada waktu untuk membahas RAPBD. Karena itu ruang yang tepat untuk membahas RAPBD tapi mereka tidak melakukan itu”, kata Bupati.
Menurut Bupati bahwa manakala sudah melampui waktu yang ditentukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu di tanggal 30 November 2025, maka itu sudah masuk dalam ranahnya Perkada dan pemerintah diharuskan membuat Perbub kemudian menyampaikan ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tanggal 15 Desember 2025.
Ia menambahkan, kalau lewat dari tanggal 15, sesuai waktu yang ditentukan menurut aturan, tentunya konsekwensi yang harus diterima adalah kita tidak memiliki APBD tahun 2026.
“Nah itu bahaya buat kita. maka kita. tidak perlu bahas bersama DPRD. Kalau bahas dengan DPRD itu bahas Perda APBD. Jadi sekarang sudah ranah Perkada, jadi Perbub APBD”, tegas Bupati.
Bupati mengatakan DPRD pernah berkirim surat ke pemerintah di tanggal 21 November 2025 menyangkut Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) dengan menyatakan tidak setuju dengan target PAD yang dinilai tidak realistis.
Bupati juga menyinggung soal interpelasi mengenai beberapa item pembangunan dari efisiensi tanpa melalu perubahan. Menurut Bupati, merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa alokasi anggaran ini bisa melalui perubahan APBD dan bisa juga tidak.
Kalau hal tersebut tidak dilakukan perubahan, tambah dia, maka bisa dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA),itu sudah selasai.
“Kalau saya tidak mengambil langkah perubahan APBD, ya, wajar. Karena memang aturan ada, sangat benar karena tidak ada duit untuk dialokasikan, dan juga tidak ada pergeseran uang maupun perubahan PPAS”, ujar Bupati.
“Inikan sudah terjadi. Terlepas nanti siapa yang salah, nanti ada Inspektorat Provinsi akan melihat itu. Yang penting saat ini ranahnya Perkada. Sekarang kita kita lagi susun, tanggal 15 harus sudah kita sampaikan”, pungkasnya.
Penulis : Mateus Bheri/CR









