DLH Sebut Tempat Pembuangan Sementara Limbah B3 Medis di RSUD Ende Tidak Layak, Sebab Dekat Pemukiman Warga

- Penulis

Senin, 21 Maret 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Ende, Melani S. Indradewa (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Ende, Melani S. Indradewa (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limba B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Melani S. Indradewa menyebutkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limba B3 medis yang ada di RSUD Ende sangat tidak layak.

Alasannya sehingga dirinya menyebutkan TPS limbah B3 medis itu tidak layak dikarenakan lokasinya dekat dengan pemukiman warga.

“Kalau itu dijadikan tempat pembuangan limbah medis, sangat tidak layak karena dekat dengan pemukiman warga”, tegas Melani ketika diwawancara Savanaparadise.com di kantor DLH Ende, Senin (21/03/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya soal dampak, Melani mengatakan limbah B3 ini sangat berbahaya dan dampaknya cukup serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat disekitarnya.

Sehingga dirinya akan melihat langsung seperti apa TPSnya untuk memastikan apakah kapasitasnya melebihi dan bagaimana antisipasi dari sendiri dari pihak rumah sakit.

“TPS ini ada beberapa persyaratan. Minimalnya jarak dari pemukiman radiusnya beberapa ratus meter. Dan bangunan seperti apa”, pungkasnya.

Melani juga menjelaskan dari sisi regulasi pihak rumah sakit sudah mengajukan ijin penyimpanan sementara limbah B3.

Kemudian, yang harus dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah melakukan pengangkutan terhadap limbah B3 tersebut.

Baca Juga :  Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Akan tetapi, jelasnya, bukan berarti rumah sakit yang memgangkutnya melainkan pihak rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah mempunyai ijin pengangkutan terhadap limbah B3.

“Kami dari lingkungan hidup sudah melakukan koordinasi dan sudah disanggupi oleh pihak rumah sakit. Tapi sampai saat ini kelihatan limbah medisnya belum diangkut”, ujarnya.

Ia juga mengatakan apabila limbah medis itu disimpan di TPS portable dan fiber yang mudah diangkut, secara aturan ada jangka waktu penyimpanan.

“Kalau untuk limbah medis kita lihat dengan kapasitas. Dia harus lindi air biar sampah-sampah tidak meresap ke tanah karena kita takut dan kwatir jangan sampai disekitar pemukiman warga ada sumur”, timpalnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Direktris RSUD Ende, Carolina M. Viany Sunti, Sp. PK merespon soal adanya tumpukan sampah yang masuk kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) yang ada ditempat pembuangan sampah persis dibelakang RSUD Ende.

dr. Viany Sunti menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendapatkan ijin sementara dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya perihal Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid 19.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Menurutnya ijin sementara yang diberikan oleh kementrian terkait pengelolaan limbah B3 ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi Setelah mendapat ijin dari kementrian kami sudah mulai melakukan pembakaran dengan menggunakan insinerator dan perhari 300 kg”, kata dr. Viany Sunti saat diwawanacara SP, Senin (21/03/22).

“Pembakaran itu butuh waktu 4 Jam. Jadi teman-teman jam 10 sudah mulai membakarnya”, tambahnya.

dr. Viany Sunti menjelaskan selain sampah-sampah B3 yang kami bakar dengan menggunakan insinerator, untuk yang bukan B3 kami angkut untuk dibuang ditempat biasa.

“Nah karena sampah-sampah tersebut begitu banyak, sehingga tampaknya tidak ada perubahan yang signifikan. Kita butuh proses”, ucapnya.

“Sejauh ini agar tidak berbau dan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya kami bungkus dengan menggunakan kresek dan karung”, tandasnya

Pantauan media dilokasi, tumpukan limbah B3 tertumpuk hingga diluar, disekitar badan jalan jalur evakuasi pasien.

Tampak pula disekitar pembuangan limbah B3 ada pemukiman warga yang tentunya kalau hal ini tidak ditangani segera akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat disekitarnya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru