Diduga “Sunat” Dana Desa Rp 1,4 M, Caleg Demokrat Rote Ndao Diadukan Ke Jaksa

Ba,a, Savanaparadise.com,- Gustaf Fola, Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Demokrat untuk dapil IV Rote Ndao, Kamis (27/12/2013) diadukan sejumlah warga desa Tesabela Kecamatan Pante Baru Kabupaten Rote Ndao ke Kejaksaan Negeri Baa di Kabupaten Rote Ndao. Pasalnya, bekas Kepala Desa Tesabela itu diduga kuat “menyunat” dana sebesar Rp 1.417.447.697 yang merupakan pendapatan desa yang datang dari berbagai sumber.

Salah satu warga desa Tesabela yang mengadukan Gustaf ke Kejari Baa, Eliasar Adu yang menghubungi wartawan dari Baa, menjelaskan, bekas Kepala Desa Tesabela itu diduga menggelapkan dana desa sebesar itu yang bersumber dari sejumlah pendapatan diantaranya Pajak Galian C untuk pasir sebesar Rp 450.800.000, Hasil Jual Sawah sebesar Rp 11.000.000, Sumbangan ASDP sebesar Rp 11.000.000, Subsidi Pupuk sebesar Rp 8.000.000 dan Dana ADD Tahun 2008-2013 sebesar Rp 936.647.697.

Laporan warga Tesabela itu diterima Jaksa Gilang di ruang kerjanya. Eliasar Adu saat itu datang bersama Marthinus Poek, Laazar Manafe, Soleman Deak, Kris Pethan, Nikolaus Ndun, Jonas Leoanak, Efen Adu, Fons Teti, Johanis Lona, Kristofel Mulik, Aleksander Mengeanak, Eklopas Leoanak, Rison Ndun, Sem Beda, Yosep Letak, Es Lapudoo, Fons Kanabea, Osias Foeh, Laazar Mulik, dan Adrianus Tassi.

Eliasar Adu menjelaskan, Gustaf Fola dilantik menjadi Kepala Desa Tesabela sejak 25 Mei 2007-25 Juli 2013 mengundurkan diri karena maju menjadi calon anggota legislative DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai Demokrat dan selanjutnya sejak tanggal 26 Juli 2013 dilantik Penjabat Kepala Desa Yusuf Henuk.

“Sejak dilantik dan selama menjabat Kepala Desa, Gustaf Fola semula menunjuk sejumlah orang menjadi penjaga atau penagih pajak galian C dan bendahara pajak galian C untuk lokasi tambang pasir di Batundao RT 07 Dusun Lonalusi Desa Tesabela diantaranya Otniel Tetai dan Agustina Letek. Setiap satu ret pasir dengan pengangkut mobil dump truck ditagih Rp 25.000 dan hasil tagihan itu sebesar Rp 5.000 untuk jasa penagih dan Rp Rp 20.000 disetor ke Yusuf Henuk selaku bendahara pajak galian C desa Tesabela,” jelasnya.

Ia merincikan, sejak tanggal 6 Juni – 30 Juni 2007 sebanyak 147 ret, tanggal 1 Juli – 31 Juli sebanyak 269 ret, sejak 1 Agustus – 30 Agustus 2007 sebanyak 257 ret, sejak 1 September – 28 September 2007 sebanyak 153 ret, sejak 1 Oktober – 30 Oktober 2007 sebanyak 212 ret, sejak 1 Nopember – 30 Nopember 2007 sebanyak 169 ret dan 1 Desember – 15 Desember 2007 sebanyak 46 ret. Total keseluruhan sebanyak 1.253 ret pasir. Dia juga menjelaskan, data yang dihimpunya bersama masayarakat Desa Tesabela, terhitung sejak Bulan Agustus 2011 hingga Bulan April 2012 jumlah ret pasir yang diambil dari lokasi galian itu sebanyak 2.697 ret.

Eliasar juga mengatakan, ia dan masyarakat Desa Tesabela menduga, sejak tanggal 26 Mei 2007 hingga 25 Juli 2013 atau semasa jabatan Gustaf Fola sebagai Kepala Desa Tesabela yang terhitung sebanyak 2.254 hari maka pasir yang keluar dari tambang pasir itu rata-rata sepuluh ret per hari maka pemasukan pajak Galian C untuk masyarakat Desa Tesabela per hari sebanyak Rp 200.000.

“Kuat dugaan kami, selam masa jabatan Gusatf Fola sebagai kepal desapajak yang masuk sebesar Rp 450.800.000 dan kami menduga kuat bahwa dana sebesar itu digelapkan oleh Gustaf Fola, mantan bendahara Yusuf Henuk yang saat ini menjadi Penjabat Kepala Desa Tesabela serta Ari Seni yang kini ditunjuk menjadi bendahara galian C sampai saat ini. Kami duga dana itu digelapkan oleh karena itu kami meminta Kejari Baa untuk mengusut sampai tuntas dugaan penggelapan dana itu,” katanya.

Tidak hanya itu, Eliasar Adu juga menjelaskan, sewaktu Gustaf Fola menjabat sebagai kepala Desa Tesabela, telah menjual sebidang sawah yang merupakan asset masyarakat desa dengan harga Rp 11.000.000 pada tahun 2009 kepada Benyamin Talle. Namun, hingga saat ini dana hasil jual sawah itu tidak pernah dipertanggungjawabkan peruntukannya kepada masyarakat. Dia juga menguraikan, pada tanggal 27 September 2012 PT. ASDP Kantor Cabang Kupang melalaui Muh. Najamudin memberikan sumbangan dana hiba bina lingkungan untuk renovasi Kantor Desa Tesabela sebesar Rp 11.000.000.

“Kami mengamati, ternyata sejak dana itu diterima tidak pernah ada renovasi Kantor Desa atau Pembangunan baru dalam bentuk apapaun sehingga kami menduga dana itu sudah digelapkan oleh Gustaf Fola,” katanya.

Dia juga menjelaskan, pada musim tanam tahun 2012-2013 ada sumbangan subsidi pupuk berupa uang sebanyak Rp 8.000.000 dari Pemkab Rote Ndao melalaui Gusatf Fola selaku Kepala Desa saat itu untuk dibagikan kepada masyarakat, namun dana itu tidak dibagikan hingga saat ini.

Demikian juga dengan Dana ADD untuk masyarakat Desa Tesabela sejak tahun 2008 hingga 20013 sebanyak Rp 936.647.697. “Yang mengelola dana ADD itu adalah Gustaf Fola selama menjabat Kapal Desa dan bendahara ADD Yusuf Henuk yang kini menjadi Penjabat Kepala Desa Tesabela namun di dalama wilayah Desa Tesabela hingga saat ini tidak terlihat pembangunan yang signifikan di tengah masyarakat,” katanya.

“Semua dana itu dialokasikan untuk pembangunan masyarakat desa namun tidak terwujud sehingga kami berharap agar Kejari Baa segera mengusut hingga tuntas penyelewengan dana itu secara hukum,” tegasnya. (Ren/SP)

Pos terkait