Ende, Savanaparadise.com,- Bupati Kabupaten Ende, Drs. Djafar Achmad, MM buka suara soal nasib tenaga non-ASN yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya yakni dirumahkan.
Pemberhentian tenaga non-ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati tertanggal 21 November 2022 dengan Nomor: BKPSDM. 810.5455/PP/XI/2022, Perihal: Penghapusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
Surat Edaran dimaksud ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah kabupaten Ende untuk perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan, dan perpanjang masa kerja pegawai non-ASN tahun 2023.
2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing perangkat daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Menanggapi SE tersebut, Bupati Djafar usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Ende, kepada awak media, Jumat (16/12/22) menjelaskan setelah melalui rapat bersama dengan seluruh pimpinan perangkat daerah, mereka menyampaikan bahwa untuk tenaga kontrak mereka siap bertanggungjawab sambil menunggu ujian P3K.
“Ya, mereka tetap bekerja sebagai sukarela. Nanti ada kegiatan kita kerjakan mereka namun, kita tidak menganggarkan untuk honorer karena itu tidak ada lagi, sebab ini aturan”, tegas Djafar.
Menyangkut SE Bupati yang beredar luas perihal penghapusan tenaga non-ASN, dirinya menerangkan sebagai kepala daerah tentu apa yang menjadi sebuah kesepakatan yang tertuang dalam sebuah aturan itu perlu disikapi bersama.
“Pada intinya berdasarkan kesepakatan semua pimpinan OPD mereka yang akan membiayai sendiri”, timpal Bupati.
Penulis: Chen Rasi