Buka Kotak Suara, KPU TTU Siap DiPidana

Buka Kotak Suara, KPU TTU Siap DiPidana

Kefamenanu, Savanaparadise. com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Utara (TTU), Siap dipidana oleh koalisi Merah Putih TTU karena telah membuka Kota suara.

“ Kami siap, katrena kita mendapatkan surat dari KPU pusat melalui KPU Propinsi untuk melakukan pembongkaran kotak suara agar mengambil dokumen – dokumen sebagai bukti di Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner KPUD TTU, Paulinus Lape Feka kepada Savanaparadise.com, Kamis, 07/08, di Kefamenanu.

Berkaitan dengan pembongkaran kotak suara, menurutnya KPU TTU sebagai penyelenggara sudah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan aturan.

Dijelaskannya bila kemudian ada pihak-pihak yang merasa itu salah, silahkan dibuktikan secara hukum dan sebagai penyelenggara ketika ada pangdangan yang berbeda dengan kita boleh – boleh saja dan siap untuk membuktikan secara hukum.

“ Silakan membuktikan tudingan tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku,” , katanya.

Dirinya membantah bahwa pihaknya membuka kotak suara secara sepihak karena KPU telah melibatkan pihak – pihak yang barkaitan, terutama saksi dari kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Panwaslu dan Polisi.

“ Sudah kita memberikan undangan, tetapi namanya undangan jadi itu hak mereka dan mereka berhak hadir dan tidak. Soal hadir dan tidak kita tidak urus sampai situ, intinya kita sudah melakukan pemberitahuan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), 06/08, Massa Prabowo-Hatta melakukan aksi damai di depan Kantor KPU TTU. Massa Prabowo-Hatta ini Menuding KPU TTU telah melakukan kejahatan Pilpres.

Massa yang hanya berjumlah 12 orang ini mendatangi kantor KPU yang beralamat di KM 6, kelurahan Maubeli pada pukul 13.00 Wita. masaa yang dikordinir oleh Fredy Meol ini diterima oleh Komisioner KPU TTU, Paulinus Lape Feka serta Sekretaris KPU, Andreas Laka.

Dalam pernyataan sikap, Meol mengatakan Koalisi Merah Putih TTU menolak undangan KPUD TTU Nomor 146/KPU Kab. 018/433940/v11/2014,tentang Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014, Tanggl 30 Juli 2014.

“ Kami menolak dengan tegas karena kasus atau sengketa Pilpres telah di daftarkan di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta,” ujarnya.(Naiaki)

Pos terkait