Apel Gala dan Granny Smith Amerika Dilarang Beredar di NTT

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2015 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Buah apel impor asal Amerika Serikat jenis gala dan granny smith di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Puluhan Kg buah apel itu disita karena diduga terkontaminasi bakteri listeria monocyten.

Pekan lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, menyita sekitar 30 kilogram (Kg) buah apel impor asal Amerika Serikat jenis gala dan granny smith di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Puluhan Kg buah apel itu disita karena diduga terkontaminasi bakteri listeria monocyten.

Baca Juga :  Program Bakti BUMN, BRI Beri Pelatihan UMKM & Kegiatan Sosial di Sumba

“Apel yang sudah disita kami minta jangan dijual karena diduga mengandung kuman atau bakteri yang mematikan jika dimakan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok, Selasa (10/2).

Penyitaan buah apel impor asal Amerika Serikat tersebut kata Bruno, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM).

“ kami akan terus melakukan pengawasan supaya para pedagang buah tidak menjual apel gala dan granny smith yang diduga mengandung bakteri membahayakan manusia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kisah Petani di Merauke yang Produktivitasnya Semakin Meningkat Berkat Program Pemberdayaan Klaster Usaha dari BRI

Disperindag kata Bruno akan menindak tegas pedagang buah-buahan dan distributor yang masih menjual apel impor asal Amerika Serikat. Untuk itu Pihak nya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan kabupaten/kota untuk menanggapi serius peredaran apel jenis granny smith dan apel gala asal Amerika yang terkontaminasi bakteri listeria.

Dia menambahkan, perdagangan kedua jenis apel yang telah dicabut izin impor oleh Kementerian Perdagangan, melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang peredaran barang yang dilarang atau barang yang tercemar dapat dikenakan sanksi. (SP)

Berita Terkait

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesisir, BRI Gandeng Pemerintah Fasilitasi 1.200 UMKM NTT untuk Naik Kelas
223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Bank NTT dan Pemkab Manggarai Timur Nyalakan Harapan Lewat Program Listrik Gratis
Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun
25 Ribu Pengunjung Padati Halal Indo 2025, BRI Hadirkan Solusi Finansial Digital
Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Berita ini 3 kali dibaca