Pemasangan Spesimen Caleg Tertentu di TPS, Kategori Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2014 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,- Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pemasangan spesimen milik calon legislatif, Herman Herry dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di TPS 5 Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan Pelanggaran pemilu.

Jurubicara KPU NTT, Maryanti Adoe yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa pemasangan alat peraga seperti spesimen milik salah satu partai atau caleg dimasa tenang itu merupakan pelanggaran pemilu.

“itu melanggar undang-undang pemilu, apalagi dilakukan pada saat pemilu berlangsung dan dipampang di TPS,” kata Maryanti Kamis, (10/4) di Kupang.
Menurut Maryanti, pemasangan spesimen pada papan peraga pencoblosan di TPS diduga ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu baik itu ditingkat KPUD, PPK, PPS hingga ketingkat paling bawah yakni KPPS dan Panwas, karena bisa lolos kecurangan seperti itu.

Baca Juga :  Gelar Komsos Dengan KBT, Kodim 1604/Kupang Perkuat Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

“Kalau bisa lolos sampai di TPS itu kan, pasti ada indikasi keterlibatan pihak penyelenggara karena sebelumnya kan kita sudah simulasi dan semua pihak penyelenggara sampai ke pengawas pemilu sudah tau bahwa, mana yang boleh dan yang tidak boleh, tapi tadi saya sudah hubungi KPU Belu, mereka bilang tidak pernah memasukan spesimen itu dalam kota suara” ujar Maryanti.

Sementara itu, anggota panwas, Dominggus Sarmento yang bertugas di TPS 5 Desa Rainawe Kabupaten Belu mengatakan bahwa spesimen Herman Herry benar dipampang pada papan peraga pencobloson di TPS itu karena ada dalam kotak suara, dan ketika ada pemberitahuan dari warga barulah dirinya menyadari bahwa ada pelanggaran di TPS itu.

“Saya pikir semua itu dipampang di papan karena ada semua dalam kotak suara, dan saya juga baru tau kalau ternyata ada pelanggaran pemilu di TPS itu, setelah saya tau, saya lansung lapor ke Panwas kecamatan dan sebelum panwas dari kecamatan tiba di TPS, spesimen Herman Herry langsung kami copot,” kata Dominggus.

Baca Juga :  Gerindra-Demokrat Terancam "Nganggur" di Pilkada TTU

Ditanya soal pengawasan panwas hingga masih ada peluang masuknya kecurangan seperti itu, Dominggus mengaku bahwa dirinya kurang memperhatikan adanya spesimen itu, namun dirinya mengakui terjadi pelanggaran pemilu dan menduga adanya keterlibatan pihak penyelenggara seperti PPK, KPU dan KPPS.

Ketua KPPS, Urbanus Mali yang dihubungi dari Kupang melalui telepon selulernya hingga hari ini belum memberikan jawaban apapun atas persoalan ini.

Seperti diketahui bahwa indikasi pelanggaran pemilu ini diketahui ketika Apriani D. Motu, melaporkan hal itu kepada KPPS dan Panwas yang bertugas di TPS itu, namun pengakuan Apriani kepada Jaringnews.com pihak KPPS dan Panwas tidak langsung mencobot spesimen yang lengkap dengan gambar paku pada nama Herman Herry, tetapi hingga pukul 11.00 barulah spesimen dicopot(Rey)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 0 kali dibaca