4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Interpelasi DPRD Ende, Rabu,17 November 2025 (Foto: Mateus Bheri/SP)

Rapat Paripurna Interpelasi DPRD Ende, Rabu,17 November 2025 (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- 4 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengusulkan dan bersepakat akan menggunakan hak angket pada saat rapat paripurna interpelasi, Rabu, (17/12/25).

Rapat yang dipimpin oleh, Wakil Ketua I DPRD Ende, Flavianus Waro tersebut dihadiri langsung oleh, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda. Turut hadir pula saat rapat, Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi, dan pimpinan OPD se-Kabupaten Ende.

Kendati sempat ricuh, namun rapat paripurna Interpelasi tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Bupati karena sebelumnya Bupati telah meninggalkan ruang rapat paripurna akibat ricuh.

Hasilnya adalah, 4 fraksi berpendapat dengan mengajukan hak angket.Usulan penggunaan hak angket DPR diajukan oleh Ketua Fraksi PKB, Fraksi PSI, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem. Sedangkan, Fraksi Gabungan yang sebelumnya mengusulkan hak interpelasi memilih abstain (tidak menyatakan sikap).

Baca Juga :  Yulius Cesar Nonga Sebut Penggunaan Dana Insetif Daerah Oleh Pemkab Ende Terkesan Kabur dan Tidak Jelas

Selain Fraksi Gabungan, 3 Fraksi lain yang tidak menyatakan sikap yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Hanura.

Dari komposisi kursi, 4 Fraksi yang mengajukan hak angket masing-masing memiliki kursi, PKB 3 kursi, Golkar 4 kursi, PSI 4 kursi, dan NaDem 4 kursi (minus 1). Sedangkan yang tidak menyatakan sikap, Fraksi Gabungan 4 kursi, Fraksi PDI Perjuangan 5 kursi, Demokrat 3 kursi, Fraksi Hanura 3 kursi.

Ketua Fraksi PKB, Abdul Kadir Mosabasa usai rapat paripurna interpelasi, kepada media mengatakan, berdasarkan putusan dari pemimpin rapat paripurna interpelasi hari ini, DPRD secara kelembagaan akan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Kadir, hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh 4 Fraksi di DPRD Ende yang mengusulkan agar dilanjutkan dengan hak angket dari 8 Fraksi yang ada.

“Nanti kita lihat regulasinya dulu, apakah dipandang perlu untuk kita bentuk Pansus (Panitia Khusus), nanti kita bentuk Pansus”, ucap Kadir.

Baca Juga :  Miris, Aset Sejarah Gedung Immaculata Ende Tidak Terawat, Ditumbuhi Rumput Liar

Kadir menjelaskan, hasil dari hak angket, DPRD secara kelembagaan akan menyerahkan hasil penyelidikan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan hak angket sudah diputuskan. Kita akan lakukan penyeledikan. Hasil hak angket kita akan bawa dia ke aparat penegak hukum”, pungkas Kadir.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro atau akrab disapa Yanus Waro menjelaskan, setelah melewati berbagai dinamika dan sempat terhenti akhirnya ada sejumlah fraksi yang mengusulkan untuk dilanjutkan ke hak angket.

Menurut Yanus, hak angket tersebut digulirkan 4 Fraksi di DPRD Ende yakni, Golkar, PKB, PSI, serta NasDem dan setelah mencermati usulan tersebut sehingga diputuskan akan dilanjytkan ke hak angket.

“Nanti kita akan agendakan dalam rapat lanjutan. kita akan bahas bersama dan bagaimana proses selanjutnya”, kata Ketua DPW Partai NasDem ini.

Penulis : Mateus Bheri/CR

Berita Terkait

Viktor Bungtilu Laiskodat Gelar Reses di Waingapu, Warga Sampaikan Aspirasi Pupuk hingga BBM
Dari Soe untuk NTT, Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief Raih Post Kupang Award 2025
Reses di Sumba Tengah, Viktor Bungtilu Laiskodat Dorong Pertanian dan Pariwisata sebagai Penggerak Pembangunan
Diskusi Publik Kepemimpinan dan Pembangunan, Nasdem NTT Hadirkan Viktor Laiskodat dan Melki Laka Lena
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi
DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu
Berita ini 56 kali dibaca