Kupang,Savanaparadise.com-Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang mengecam keras tindakan kekerasan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EKD terhadap muridnya sendiri di SD Negeri Gelanalalu, Desa Waddu Maddi,Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua-NTT
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 November 2025, di mana korban siswa kelas 5 SD Negeri Gelanalalu, dipukul secara brutal hingga babak belur hanya karena rambutnya panjang.
Akibat tindakan biadab tersebut, korban mengalami gangguan pendengaran dan demam tinggi, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Tanajawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga kini, kondisi korban masih lemah dan menjalani pemulihan dengan pendampingan dari PPA Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua.
“Kekerasan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang serta pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan. Guru ASN seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku kekerasan terhadap anak bangsa.Pelaku Lebih Menggunakan dengkulnya dari pada Otak dalam mendidik” tegas bung Arison Salah Satu Aktivis GMNI Cabang Kupang.
Ia Menuturkan Kami menuntut agar pelaku segera diproses hukum tanpa kompromi, karena tindakan seperti ini mencederai kemanusiaan dan menghancurkan masa depan anak-anak di Sabu Raijua baik secara Psikis maupun mental.pada intinya pelaku harus segera di proses hukum.tandasnya
Hasil Penelusuran Media ini dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pelaku EKD sudah dua kali melakukan kekerasan yang tidak manusiawi di Sekolah tersebut.
” Sekitar kurang Lebih dua tahun yang EKD juga melakukan hal serupa kasus kekerasan terhadap anak sekolah ditempat yang sama sampai babak belur . hasil dari tindakan itu anak itu sakit sakitan dan selang beberapa Minggu anak itu meninggal dunia hanya tidak ada yang berani laporkan kasus ini dikarenakan orang tua anak itu tidak memiliki pengetahuan tentang peraturan hukum yang berlaku. jelas sumber yang cukup di percaya ini.
Sementara Kasus yang terbaru ini yang terjadi pada Rabu 04 November 2025 ini sudah di laporkan di Mapolres Sabu Raijua dengan Nomor LP/B/94/XI/2025/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
“Dengan Adanya Laporan Polisi ini GMNI Kupang tentu mendorong Polres Sabu Raijua untuk segera mengusut tuntas dan kami pastikan kami Akan mengkawal kasus ini hingga Tuntas .
GMNI Kupang menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76C, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Lebih jauh, tindakan ini juga menodai Kode Etik Guru Indonesia dan mencerminkan kegagalan sistem pengawasan di dunia pendidikan daerah.
Aktivis GMNI Kupang menuntut:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Sabu Raijua dan Inspektorat Daerah segera memproses dan menjatuhkan sanksi administratif serta etik terhadap pelaku.
2. Pihak Kepolisian Sabu Raijua segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum sesuai ketentuan pidana kekerasan terhadap anak.
3. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua bersama Dinas Sosial wajib menjamin pemulihan fisik dan psikologis korban serta memberikan perlindungan jangka panjang.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan setiap lembaga pendidikan di NTT menjadi zona aman tanpa kekerasan.
Kami dari GMNI Kupang menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ajaran Bung Karno tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan manusia, bukan alat untuk menindas dan melukai generasi penerus bangsa.
GMNI Kupang akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya***









