Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menguraikan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi kepada salah seorang warga sehingga mengakibat kematian pada korban, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kronologi dugaan penganiayaan ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP. I Gede Ngurah Joni M, S.H, S.I.K, M.H dan didampingi oleh Kabid Propram Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opslae, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Ende, Jumat, (31/10/25).
Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 ,sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di depan rumah singgah ODGJ Samaria yang berlamatkan di Jalan Prof. W.Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inislal OPA alias Oscar terhadap korban Paulus Pande alias Adi di 3 tempat berbeda.
Ia menyebutkan, tempat pertama yakni di Jalan Prof. W.Z Yohanes Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur depan halaman rumah milik saksi IUS alias Roland.
Ditempat itu, jelas Kapolres, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepala tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh di tanah.
Pada saat posisi korban terjatuh di tanah, tambah Kapolres, tambah Kapolres, pelaku kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai pipi kiri korban.
Kemudian, urai Kapolres, di tempat kedua, yakni Jalan Prof. W.Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga, dipinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali yang mengenai pipi kiri korban yang mana pada saat itu korban sementara duduk di atas sepeda motor hingga korban terjatu bersama sepeda motor ke tanah.
Pada saat korban terjatuh, ungkap Kapolres, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan pelaku, lalu membuangnya kearah belakang badan pelaku dan sesudah itu pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali mengani rahang pipi kiri korban yang sementara masih dalam posisi tertidur di tanah.
“Lalu pelaku kembali hendak mau memukul korban untuk ketiga kalinya namun di tahan oleh saudara kanis, lalu korban bangun dan melarikan diri kearah lorong samping pangkas rambut”, terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, tempat ketiga yakni, di Jalan W.Z Yohanes, di lorong samping Pangkas Rambut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali yang di mana pada saat itu posisi korban tertidur di tanah sampai saksi FAR alias Ando datang dan menarik pelaku sehingga pelaku menghentikan aksinya.
Menurut Kapolres, motif dari peristiwa adalah pesta miras bersama jenis moke pada acara syukuran permandian di rumah saksi IUS di mana pada saat sehingga pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang di mana beberapa kali menghina korban dengan mengatakan panggil bapak kau, menunjuk seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku.
“Langkah-langkah yang kita laksanakan ,enerima laporan, mengecek korban di RSUD Ende, melakukan wawancara terhadap saksi-saksi, mengamankan terlapor di dalam ruang tahanan, melaksanakan gelar perkara, peningkatam darai tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara pemetapan tersangka”, jelasnya.
“Beaok kita akan laksanakan Autopsi terhadap korban dan kita juga akan melaksanakan rekonsturksi dan sidang kode etik Polri oleh Bidpropam Polda NTT”, tegas Kapolres.
Dijelaskan, pasal yang disangkan terhadap pelaku yaitu, pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b. PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf f, Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesidan Komisi Kode Etik Polri ,ancaman hukuman pada kode etik, pasal 109, perkap 7 tahun 2022 antara lain; mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun.
Selain itu, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, penempatan pada tempat khusus (pansus) paling lama 30 hari kerja, dan Pembeherntian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat misalkan ada perilaku tindak pidana, baik yang akan dilakukan anggota Polri ataupun dilakukan oeh masyarakat biasa ,silakan laporkan kepada kami, kepada pihak kepolisian dan percayakan semua penanganan akan dilakukan Polri secara profesional dan kita akan menegak hukum terkait tindak pidana tersebut”, himbau kapolres.
Penulis : Mateus Bheri/CR









