Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com – Alumni SMA Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam komunitas “Sahabat Cosmas” membuat petisi menolak putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Petisi yang ditandatangani oleh Koordinator Sahabat Cosmas Nikolas Ke Lomi ini menilai keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae tidak adil dan mencederai rasa kemanusiaan.

“Kompol Cosmas Kaju Gae bukan pelaku kejahatan. Ia merupakan sahabat, alumni, sekaligus seorang perwira Polri yang selama ini mengabdi menjaga keamanan dalam negeri,” ungkapnya, Kamis (12/9/2023) tadi malam.

Menurut Nikolas Ke Lomi, keputusan PTDH justru merendahkan marwah Polri. Sebab, kejadian yang menimpa Kompol Cosmas berlangsung dalam situasi darurat saat ia tengah melaksanakan tugas negara, mengamankan aksi demo anarkis yang berujung pada meninggalnya pengemudi ojek online, Afan Kurniawan.

Baca Juga :  Tanpa Sebab, Oknum Polisi di Sabu Raijua Hajar Seorang Warga

“Peristiwa itu bukanlah sebuah kesengajaan, apalagi dilakukan dengan niat jahat untuk menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

Petisi yang ditandatangani bersama-sama oleh para alumni ini dengan tegas meminta Presiden RI, Kapolri, dan pimpinan DPR RI untuk meninjau ulang keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Mereka mendesak agar kehormatan Kompol Cosmas Kaju Gae juga dipulihkan, karena tindakannya saat itu dilandasi perintah pimpinan dan sesuai kerangka hukum Pasal 49 serta Pasal 51 KUHP tentang pembelaan darurat serta perintah jabatan yang sah.

Baca Juga :  Jaksa Lidik Lima Pejabat OPD Di Ende Terkait Dugaan Penyimpangan DAU Dan DAK 49 M

“Kompol Cosmas Kaju Gae adalah anggota Polri yang menjalankan tugas negara. Keputusan PTDH ini bukan hanya menyalahi keadilan, tetapi juga melukai rasa persaudaraan kami sebagai sahabat dan masyarakat yang mengenalnya,” tegas Nikolas Ke Lomi.

Petisi Sahabat Cosmas ini akan dikirimkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Kami harap agar putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dibatalkan,” kata Nikolas Ke Lomi.

Sahabat Cosmas juga menyampaikan doa dan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Mereka menyebut Affan sebagai martir demokrasi saat aksi demonstrasi berlangsung.

“Affan Kurniawan martir demokrasi dan kami mendoakan semoga jiwa almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutup Nikolas Ke Lomi.

Berita Terkait

Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Berita ini 2 kali dibaca