Amankan Pelaku Bakar Rumah dan Motor Tim Resmob Kupang Diserang Warga

- Penulis

Senin, 15 April 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserang saat amankan pelaku pembakaran rumah dan motor, Nordyanto Reo.

Perbuatan kurang terpuji ini diperlihatkan warga Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Saat itu tim Resmob Polres Kupang hendak menangkap pelaku Nordyanto Reo yang merupakan terduga pelaku pembakaran rumah dan motor bersama 12 rekan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nordyanto Reo ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Informasi yang dihimpun, empat pelaku sudah memasuki tahap P-21. Sedangkan Nordyanto Reo bersama 8 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Kasat Reskrim Pokres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya insiden penyerangan oleh warga yang diduga dari pihak keluarga pelaku kepada tim Resmob Polres Kupang.

Bahkan dari peristiwa tersebut, kata Kasat Reskrim, mengakibatkan kaca mobil yang digunakan petugas mengalami kerusakan pecah.

“Ya benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo, DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda  motor tahun 2021 silam,” jelasnya Iptu Yeni, Senin (15/4).

Ia menambahkan peristiwa penyerangan itu bermula ketika petugas menangkap dan hendak membawa pelaku ke Polres Kupang. Namun, jelas Iptu Yeni, warga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil menggunakan batu, yang mengakibatkan kaca pecah.

Baca Juga :  DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

“Saat ini Nardiyanto Reo sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka melarikan diri ke hutan”, beber Iptu Yeni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melindungi para pelaku dan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum.

“Kita himbau kepada masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” himbau Iptu Yeni. (JN/CR)

Berita Terkait

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru