Amankan Pelaku Bakar Rumah dan Motor Tim Resmob Kupang Diserang Warga

Oelamasi, Savanaparadise.com,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserang saat amankan pelaku pembakaran rumah dan motor, Nordyanto Reo.

Perbuatan kurang terpuji ini diperlihatkan warga Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Saat itu tim Resmob Polres Kupang hendak menangkap pelaku Nordyanto Reo yang merupakan terduga pelaku pembakaran rumah dan motor bersama 12 rekan lainnya.

Nordyanto Reo ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Informasi yang dihimpun, empat pelaku sudah memasuki tahap P-21. Sedangkan Nordyanto Reo bersama 8 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Pokres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya insiden penyerangan oleh warga yang diduga dari pihak keluarga pelaku kepada tim Resmob Polres Kupang.

Bahkan dari peristiwa tersebut, kata Kasat Reskrim, mengakibatkan kaca mobil yang digunakan petugas mengalami kerusakan pecah.

“Ya benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo, DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda  motor tahun 2021 silam,” jelasnya Iptu Yeni, Senin (15/4).

Ia menambahkan peristiwa penyerangan itu bermula ketika petugas menangkap dan hendak membawa pelaku ke Polres Kupang. Namun, jelas Iptu Yeni, warga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil menggunakan batu, yang mengakibatkan kaca pecah.

“Saat ini Nardiyanto Reo sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka melarikan diri ke hutan”, beber Iptu Yeni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melindungi para pelaku dan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum.

“Kita himbau kepada masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” himbau Iptu Yeni. (JN/CR)

Pos terkait