BKD NTT Juara 2 Nasional Penerapan Kode Etik ASN

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Savanaparadise.com, Kupang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjaga integritas dan moralitas aparaturnya, dengan berbagai kegiatan positif. Seperti, camp revolusi mental, pembinaan rohani gabungan, sidak serta sosialisasi.

Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Pergub 61/2019, tentang Kode Etik dan Pergub 60/2020, tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Baca Juga :  Wabup John Lado Resmikan Pemanfaatan Pompa Hidram di Sumba Barat

Menurutnya, tahun ini BKD juga sedang mempersiapkan audit ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pelayanan terpadu satu pintu yang telah diterapkan di BKD, selain mengefektifkan pelayanan, juga mengurangi tatap muka dan meminimalisir potensi suap dan gratifikasi.

“Tahun 2021, BKD memperoleh penghargaan (award) Juara II Tingkat Nasional untuk kategori penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK),” ungkap Henderina, Jumat (1/4).

Ia menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmennya dalam menerapkan kode etik PNS dalam 14 urusan manajemen kepegawaian. ”, demikian Henderina menjelaskan.

“Karena pengelolaan kepegawaian merupakan salah satu area rawan KKN, maka kami perlu membangun iklim kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan nilai, norma dan etika organisasi di lingkungan BKD yang telah kami deklarasikan, sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), ungkap Henderina.

Baca Juga :  Sidang Terdakwa Ali Antonius, Saksi Cabut Keterangannya Dalam BAP, Pengamat: Hakim Wajib Buka Video Rekonstruksi

Henderina memastikan, segala jenis layanan di BKD tidak dipungut biaya. Jika ada oknum ASN yang melakukan pungli dan tindakan sejenisnya diharapkan untuk melapor, dengan sarana pengaduan yang disediakan.

“Jangan sungkan untuk segera melapor dengan memanfaatkan sarana pengaduan yang telah kami siapkan,” tutupnya.(Juven Nitano)

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Berita ini 1 kali dibaca