Anggota Komisi II DPR RI Minta Penyelenggara Pemilu Kada Gandeng Tenaga Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2020 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Penyelenggaraan Pemilu kada serentak di Indonesia akan digelar sebentar lagi. Penyelenggaraan pilkada ditengah pamdemic Covid-19 membutuhkan penanganan sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Anggota Komisi II DPR RI, Kristiana Muki mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu, Dirjen Otda Kemendagri dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Senin, 22’06/2020.

Ia mengatakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditengah Covid-19 membutuhkan strategi. strategi itu kata Dia selain untuk mensukseskan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Kada juga harus menjamin kesehatan dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Mendagri Minta APIP Di Daerah Berperan Optimal Untuk Menjaga Stabilitas Postur APBD Di Masa Pandemi Covid-19

” Pemilu kada serentak yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ditengah Pandemic Covid-19. Kondisi ini memacu semua pihak untuk berpikir strategis yang dapat menjamin kesehatan kepada semua pihak, baik kepada para penyelenggara pemilu, maupun kepada masyarakat. Untuk itu dalam penyelenggaraannya harus melibatkan Tim Gugus Tugas dan tenaga kesehatan agar semua tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.

” Karena selain peraturan mengenai Pemilu Kada juga harus disertai dengan prosedur penanganan Covid- 19 sebagai protokol yang harus ditaati pada masa covid sekarang ini,” jelas Anggota Fraksi Nasdem ini.

Baca Juga :  IAI Dan PAFI NTT Kompak Dukung Program One Village One Product

Ia meminta pihak penyelenggara untuk menyiapkan berbagai aturan yang mengikat yang dipadukan dengan penanganan Covid-19.

Berkaitan dengan hal itu ia meminta Bawaslu dan KPU selain menggandeng tenaga kesehatan juga harus menyiapkan insentif untuk para tenaga kesehatan disemua jenjang penyelenggara sampai ke Tempat Pemungutan Suara.

” Dalam rancangan PerBawaslu nomor 2 tahun 2020 pada pasal 82 tentang kerja sama harus memuat bahwa penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu harus memperhatikan tenaga kesehatan dengan menyiapkan biaya untuk para petugas kesehatan di semua jenjang sampai ke tingkat TPS yang bekerja bersama penyelenggara. Kepada mereka perlu disiapkan biaya berupa insentif dan asuransi,” jelasnya.(YA01)

Berita Terkait

YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan
Mentri Nino Pereira Bertemu Gubernur NTT, Bahas Peluang Bisnis Dan Investasi Ke Timor Leste
Tutup Kejurda NTT, Gubernur Melki Katakan Drag Bike Picu Pertumbuhan Ekonomi Disektor UMKM
Mentri Wihaji Ungkap Prevalensi Stunting Di NTT Masih Tinggi
1.380 Orang CPNS Formasi 2024 Lingkup Pemprov NTT Resmi Terima SK Pengangkatan
Pemprov NTT Teken MoU Bersama Organisasi dan Institusi Soal Penanganan Stunting
Mentri Kebudayaan Fadli Zon Kunker Ke NTT Dan Disambut Gubernur Melki Laka Lena
Gubernur Melki Laka Lena Ingin Majukan Ekonomi Lokal Lewat Pariwisata
Berita ini 0 kali dibaca