Esthon-Paul Minta Anulir, Frenly Menolak

Jakarta–savanaparadise.com,- Pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon Foenay-Paul Tallo (Esthon-Paul) meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Frans Lebu Raya-Beny Litelnony (Frenly) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018.

Sebaliknya pasangan calon gubernur Frenly minta majelis hakim MK menolak seluruh gugatan pasangan calon Esthon-Paul. Permintaan ini disampaikan kedua pasangan calon dalam kesimpulannya yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 24 Juni 2013 siang.

Esthon-Paul dalam kesimpulannya yang disampaikan kuasa hukumnya, Ali Antonius menyatakan agar majelis hakim MK membatalkan dan menyatakan tidak sah atas keputusan KPU No 46/kpts/KPU-Prov-018/2013 tanggal 1 Juni 2013 yang menetapkan pasangan calon Frans Lebu Raya- Beny Litelnoni sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2013 2018. Serta, meminta majelis hakim MK untuk menetapkan pasangan calon Esthon- Paul sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta memerintahkan KPU NTT untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

“Kami minta keputusan KPU dianulir, dan menetapkan Esthon- Paul sebagai gubernur terpilih,” katanya kepada LINTASNTT.COM di Jakarta,Senin.

Dasar permintaan itu, menurut Ali, karena dugaan terjadi penggelembungan suara yang juga diminta untuk dibatalkan di Sumba Barat Daya, khususnya Kecamatan Kodi, Kodi Utara, Kodi Balagar dan Kodi Balengo. Kabupaten Sikka di Kecamatan Palue, Paga, Lego, Nita, Magapenda, Alok Barat, Alok, Alok Timur, Lela, Kangai, Hewogoang dan Talibura. Serta, Kabupaten Lembata di Kecamatan Omesuri, Buyasuri, Ile Ape dan Ile Ape Timur. “Di tiga kabupaten itu diduga terjadi penggelembungan suara suara, makanya kami minta untuk dibatalkan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Frenly, Marsel Radja dalam kesimpulannya meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh gugatan yang disampaikan pasangan calon Esthon- Paul, karena tidak terbukti secara hukum, termasuk dugaan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melakukan penggelembungan suara.

Karena itu, dia meminta agar majelis MK menolak seluruh gugatan pasangan Esthon- Paul, dan menyatakan sah keputusan KPU NTT yang menetapkan pasangan calon Frans Lebu Raya- Beny Litelnoni sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Gugatan Esthon- Paul diminta untuk ditolak, karena tidak terbukti secara hukum,” katanya.(GBA/lintas ntt)

Pos terkait