Ende, Savanaparadise.com,- Sebanyak 223 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) di Kabupaten Ende belum terbit Nomor Induk Berusaha (NIB).Sedangkan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dimiliki 202 desa dan kelurahan. Artinya, masih terdapat 76 Kopdeskel yang ada di Ende yang belum memilki NPWP.
Data ini diperoleh berdasarkan hasil pemaparan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Valentinus Subur Mujurutu, pada saat meluncurkan Kopdes Merah Putih Desa Wolotopo, pada Selasa, (28/10/25).
Pada saat itu, diawal sambutan, Kadis Koperasi menggambarkan bagaimana pelaksanaan kegiatan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Ende termasuk dasar hukumnya. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dilakukan yakni pertama, melalui musyawara pembentukan Kopdeskel Merah Putih, dan itu telah dilaksanakan sejak bulan Mei sampai Juli 2025 oleh setiap desa dan kelurahan.
Tahapan kedua yaitu, penyusunan dokumen pendirian yang mana itu dilakukan di dinas koperasi untuk verifikasi berkas dan selanjutnya di serahkan kepada pihak notaris untuk membuat akta notaris koperasi.
Setelah dua tahapan itu dilakukan, jelas Kadis, selanjutnya dinas koperasi membuat beberapa tahapan lagi yakni, proses pembuatan NPWP, di mana NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap koperasi, baik itu NPWP perorangan untuk pengurus dan pengawas maupun NPWP untuk lembaga.
Merujuk pada data yang dirincikan oleh Kadis Koperasi, dari 278 desa kelurahan yang ada di kabupaten Ende, sebanyak 202 desa kelurahan yang sudah mengurus NPWP.. Kadis menerangkan, kendala yang dihadapi hingga belum semua desa kelurahan belum mengurus NPWP dikarenakan minimnya respons dari desa dan kelurahan dan juga dari pihak perpajakan karena terkendala dengan koneksi.
Kadis menerangkan, selanjutnya dari NPWP akan dibuat NIB dan perhari ini, NIB yang baru diterbit sebanyak 55. Artinya, dari 278 desa kelurahan di Ende, dikurangi dengan desa kelurahan yang sudah terbit NIB (55) maka, sebanyak 223 desa kelurahan yang belum terbit NIB.
Menurut Kadis, NIB ini sangat berkolerasi dengan akun Online Single Submmision (OSS) dan akun tersebut saat ini masih terkendala sehingga NIB yang baru bisa diterbit sebanyak 55. padahal NIB ini sangat penting karena menjadi salah satu dasar untuk melakukan pengajuan pinjaman ke perbankkan.
Selain memaparkan data soal NPWP dan NIB, Kadis Koperasi juga memaparkan data soal pembuatan Akun Microsite dan Akun Online Data System (ODS)) yang terbaca dalam System Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Dari data yang dipaparkan, sebanyak 206 Kopdeskel di Ende yang sudah memproses akun ODS dan 150 Kopdeskel yang sudah mempunyai akun microsite.
“Berikutnya yang paling menentukan juga dari rangkaian mekanisme operasional sebuah Koperasi Merah Putih adalah gerai atau tempat usaha”, ujar Kadis.
Kadis mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, untuk kabupaten Ende, baik di desa ataupun pemerintah kabupaten, aset yang bisa digunakan alias belum dimanfaatkan dan akan digunakan untuk operasional Kopdeskel Merah Putih sebanyak 49 aset atau bangunan.
Menurutnya, data ini belum termasuk dengan lahan-lahan kosong yang sudah didata pihaknya bersama Kodim 1602/Ende.
“Untuk operasional puji Tuhan hari ini kita meluncurkan atau launching Kopdes merah putih sehingga terdata hari ini kita sudah satu yang sudah operasional. Secara Provinsi NTT sendiri baru dua yang dibiayai oleh Pempus pada saat Ulang Tahun Koperasi 12 juli lalu yaitu koperasi di kelurahan Penfui dan koperasi di Malaka”, tukasnya.
Penulis : Mateus Bheri/CR









