Kefemenanu, Savanaparadise.com,- Pengadaan porang di desa Banain A, kecamatan Bikomi utara kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga sarat konspirasi.
Konspirasi ini diduga terjadi antara aparat pemerintah desa setempat dengan penyedia bibit porang berinisial L, dengan maksud meraup keuntungan yang besar.
Akibat dari dugaan adanya konspirasi ini, pada senin, 01/03/2021 sejumlah warga desa mengadukan persoalan ini ke Camat Bikomi utara.
Kepada SP, Antonius Kefi, salah satu warga desa membeberkan sejumlah fakta berkaitan dengan dugaan konspirasi ini.
“Usulan untuk tanam porang ini, saya yang angkat waktu Musdus dan Musdes tahun 2019, karena saya melihat peluang harga yang bagus” kata Anton.
“Usulan ini kemudian diterima oleh semua masyarakat sehingga kemudian menjadi program prioritas. Karena menjadi program prioritas maka awal tahun 2020 masyarakat ramai-ramai menanam porang bahkan ada yang tanam sampai ribuan pohon” lanjutnya.
Anton menjelaskan bahwa pada saat musdus dan musdes itu tidak ada usulan untuk menggunakan jasa pihak ketiga.
“Kami waktu itu usulkan begini. Kami masyarakat tanam dan nanti aparat pemerintah desa melakukan peninjauan atau memeriksa porang pada lahan yang kami tanam sehingga jika betul porang sudah kami tanam maka dana yang telah ditentukan untuk porang tinggal dikasi kepada masyarakat” jelas Anton.
“Ini yang terjadi, tiba-tiba porang diturunkan oleh oknum berinisial L di desa kami dalam jumlah banyak. Kami kemudian bertanya porang ini maksudnya apa?. Kami tahu bahwa oknum L ini membeli porang dari desa kami seharga Rp.1000 per pohon bahkan saat dia membeli ada yang sudah ada dalam kokeran di polibag. Yang membuat kami tidak terima adalah L beli porang dari sini dengan harga Rp 1000 dan dia pindahkan beberapa hari ke rumahnya dan antar kembali ke sini dengan harga Rp. 10.000 per pohon. Ini ada apa sebenarnya? Saya menduga ada kong kali kong (konspirasi) antara L dengan oknum aparat di desa Banain A untuk meraup keuntungan besar dari Dana Desa (DD)” ungkap Anton kesal.
“Kami sudah laporkan ini ke Camat, dan kami harap supaya kami bisa dipertemukan dengan kepala desa bersama aparatnya dan Pak L ini, supaya beri penjelasan di hadapan masyarakat” harap Kefi.
Sementara itu, Camat Bikomi Utara Simon Monemnasi, S. Fil saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya aduan tersebut.
” Benar ada masyarakat Banain A yang datang mengadu terkait pengadaan porang,” jelasnya.
Menurut Monemnasi, masyarakat menyampaikan kekecewaan mereka karena porang yang diperuntukan bagi setiap KK sebanyak 50 pohon dengan harga per pohon dibeli dengan Rp. 10.000. Dengan demikian maka setiap Kk medapatkan alokasi Rp. 500.000.
Yang tidak diterima oleh masyarakat adalah dana 500 ribu per KK tidak diberikan kepada masyarakat untuk mengadakannya sendiri tapi dana untuk 203 KK di Banain A yang totalnya 100 juta lebih diberikan ke pihak ketiga.
Menurut Simon jika mau menggunakan pihak ketigapun harus dijalankan dengan mekanisme yang benar.
“Dana 100 juta ini walaupun di desa tidak menggunakan sistem tender tapi pelaksanaannya harus mennggunakan mekanisme tender. Ada survey barang dan harga, rekanan yang ditentukan harus dikasih SPK baru pengadaan” jelas Simon.
“Masyarakat menyampaikan bahwa harga porang per polibag Rp. 10.000. Nanti kita akan tanya dasar apa mereka survey harga 10.000 itu karena harga tertinggi per polibag itu berkisar dari Rp.1500 – Rp. 2000. Kalau ada harga Rp.10.000 biar survey keliling TTU juga pasti tidak dapat” tambahnya.
“Hari rabu 03/03/2021 kita akan minta klarifikasi dari pemdes menyangkut administrasi pengadaan porang yang dananya 100 juta lebih dan kita akan datangkan Pa L selaku pihak ketiga saat klarifikasi nanti” tutup Simon. (YA01)