Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Yuridis Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG,Savanaparadise.com- Keraguan publik akan keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, terbayar lunas sudah.

Publik menilai bahwa Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, tidak berani menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.

Mokris Lay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran yang sebelumnya tidak ditahan oleh Polda NTT usai ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, faktanya Rabu 28 Januari 2026, Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum, menahan Mokris Lay saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, pihaknya menahan tersangka Mokris Lay.

Ditegaskan Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede berdasarkan analisa yuridis terkait alasan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sebagai dalam hal ini :

A. Berdasarkan KUHP lama (Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981) dalam hal ini sebagai berikut :

Baca Juga :  Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW

1. Pasal 21 ayat (1) yakni : Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.

2. Pasal 21 ayat (4) huruf a yakni : penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa atau tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

B. Berdasarkan KUHP Baru (Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025) dalam hal sebagai berikut :

1. Pasal 99 ayat (5) yakni ” untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

2. Pasal 100 ayat (5) yakni ” tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua (2) alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P -21).

3. Pasal 100 ayat (1) yakni ” tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara selama lima (5) tahun atau lebih.

Baca Juga :  Asgard Academy Jadi House Gaming Gamers E-Sport dan Industri Olahraga di NTT

Dilanjutkan Kajari Kota Kupang, Pasal 100 ayat (5) huruf b : memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan yakni :

– Bahwa dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur – unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P – 21).

– Bahwa terhadap surat permohonan penahanan tersangka Nomor : 001/SP – Penahanan/I/2026 dari saksi korban atas nama Ferry Anggi Widodo (selaku isteri dari tersangka) yang menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak memberikan tempat tinggal dalam artian menelantarkan isteri dan anak – anak.

Menurut Kajari Kota Kupang, dalam kasus ini perbuatan tersangka atau terdakwa dijerat dalam :

Pasal Kesatu :

Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau

Pasal Kedua :

Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau

Pasal Ketiga

Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.***

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Akhir Pekan tanggapi Isu Pilkada Oleh DPRD , Sejumlah OKP Menolak Putusan MK No. 135 Tahun 2024 tentang Pilkada 
Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Dirut Bank NTT Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 
Tokoh Masyarakat Fatukoa Protes Pengalihan Proyek Preservasi Jalan ke Kabupaten Kupang
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Publik, Edi Endi Ajak Satukan Gagasan Bangun NTT
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Apresiasi Diskusi Publik DPW NasDem NTT
Berita ini 62 kali dibaca