Jakarta, Savanaparadise.com,- Pasca Putusan PK Terpidana Joko S Tjandra dalam kasus korupsi Cessie Ban Bali, dimana Mahkamah Agung telah memvonis hukuman pidana penjara dua tahun bagi Joko S Tjandra, maka Jaksa Agung harus mengeluarkan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum berkas perkara korupsi a/n. Tersangka Setya Novanto dkk. Untuk membuka kembali penyidikan atas diri Setya Novanto dkk dengan mengembalikan statusnya sebagai Tersangka kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.
“ Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendesak Jaksa Agung RI harus mengeluarkan Surat Perintah kepada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan atas diri Setya Novanto yang sudah 12 tahun terhenti karena Kajari Jakarta Selatan tidak cukup kuat dan punya nyali menghadapi seorang Setya Novanto yang dikenal lebih kuat kekusaannya daripada kekuasan penegak hukum bahkan negara . “, kata Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, dalam rilisnya kepada savanaparadise.com, selasa, 18/02/14, dari jakarta.
Disisi lain kata Salestinus, Kasus korupsi Setya Novanto ini dahulu dihentikan penyidikannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Terdakwa Joko S Tjandra dalam perkara korupsi yang sama bersama sama dengan Tersangka Setya Novanto Cs telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. hampir seluruh Tersangka kasus korupsi Cessie Ban Bali telah divonis dengan pidana penjara terakhir adalah Joko S Tjandra dengn pidana penjara 2 tahun dan menjadi buronan Kejaksaan Agung hingga saat ini.
Dikatakannya Dalam surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa bahkan di dalam Putusan Hakim dalam perkara Terdakwa Joko S Tjandra dkk. nama Setya Novanto selalu disebutkan sebagai bersama-sama dengan Terdakwa Joko S. Tjandra melakukan tindak pidana korupsi yang perkaranya diajukan secara terpisah, dan telah merugikan negara Rp. 500 miliar.
Bahkan dalam putusan PK Mahkamah Agung yang terbaru yaitu putusan perkara PK Terpidana Joko S. Tjandra tahun 2009 nama Setya Novanto disebut puluhan kali sebagai Terdakwa/Tersangka yang perkaranya diajukan secara terpisah dengan Joko S. Tjandra.
Dengan demikian maka pertanyaannya, kata Salestinus, mengapa Kejaksaan selama 12 tahun ini, atau setidak-tidaknya sejak perkara pidana Joko S. Tjandra dikabulkan PKnya pada tahun 2009 oleh Mahkamah Agung melanjutkan penuntutannya terhadap Setya Novanto. Mengapa ketika Jaksa Agung mem PK kasus Joko Tjandra tidak dibarengi dengan proses penuntutan terhadap Setya Novanto, karena ketika Jaksa Agung mem PK putusan bebas atas nama Terdakwa Joko Tjandra, maka pada saat yang bersamaan Jaksa Agung pasti telah memiliki bukti cukup untuk mempidanakan Joko Tjandra dan Setya Novanto apalagi di dalam PT Era Giat Prima itu kedudukan Setya Novanto adalah Direktur Utama sedangkan Joko Tjandra adalah hanya Direktur.(SP)