Jakarta, Savanaparadise.com,- Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (26/8) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada persidangan kali ini Panel Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan sepuluh saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pemohon dan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.
Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam kesempatan tersebut adalah tim sukses, panwas kecamatan, dan saksi kecamatan. Sebagian dari mereka memaparkan tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2.
Enanias, salah satu saksi Pihak Terkait dari Koalisi Rakyat Bersatu menyampaikan adanya tindak kecurangan yang diketahuinya. “Pasangan nomor urut 2 menggunakan PNS sebagai tim sukses, saya sudah melaporkan hal itu ke panwas namun tidak ada tanggapan sampai sekarang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut kesaksian dari Jepri yang merupakan salah satu tim sukses nomor urut 3 bahwa pasangan nomor urut 2 menggunakan Rumah Dinas Perhutanan sebagai posko kemenangan pasangan nomor urut 2. Hal ini merupakan salah satu penggunaan aset negara yang seharusnya tidak boleh digunakan sebagai posko kemenangan.
Selain kedua orang tersebut, ada kecurangan lain yang ditemukan. Terjadi pemilihan ganda pada beberapa TPS.
“Tanggal 5 Agustus 2013, di TPS 5 Wanomutu ada salah satu orang warga dengan nama Markus Bulu diberikan surat suara 10 lembar untuk mencoblos nomor urut 2, TPS 2 Kadueta, Kodi Utara, ada beberapa warga diberi 2 kali panggilan dengan nama yang sama. Dan di Wejewatengah, terjadi pembagian uang,” ucap Cristin yang merupakan saksi Pihak Terkait yang merupakan tim sukses dari pasangan nomor urut 3.
Sedangkan kesaksian yang diberikan dari para saksi Pihak Pemohon sebagian besar merupakan kesaksian pada umumnya, yaitu proses pencoblosan yang terjadi di daerahnya. Menurut mereka proses pencoblosan di sana lancar dan tidak ada kerusuhan dan protes yang terjadi.
Namun ada salah satu saksi yang merupakan anggota PPK Kecamatan Weweja Barat menyampaikan bahwa ada perbedaan suara yang didapat pada rekapitulasi di kecamatan. Versi yang dia hitung pasangan nomor urut 2 mendapatkan 3.297 suara, namun saat direkapitulasi hanya mendapat 2.941. Sedangkan pasangan urut nomor 3 mendapatkan 22.151 suara namun direkapitulasi mendapat 23.373 suara.
“Saya hadir namun tidak mengikuti rekapitulasi karena saya merasa keselamatan saya terancam karena ada sekitar 400-an yang sebagian besar membawa parang. Dengan alasan itu kemudian saya pulang ke posko dan saya melaporkan keadaan yang ada di kecamatan.”
Panwas dan Polres yang semestinya hadir pada persidangan untuk memberikan keterangan perihal sengketa ini namun tidak bisa datang.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Akil Mochtar kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk kembali memeriksa para saksi Pemohon.
Sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada Selasa (27/8) pagi. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi Pemohon. (Rizka SDA/mh/MK)