Site icon savanaparadise.com

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savana paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate akhirnya digelar pada Kamis &lpar;19&sol;5&sol;2022&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA atas nama terdakwa Thomas Johanes Maria Laka&comma; Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar&comma; dipimpin oleh Wari Juniati&comma; SH&comma;MH selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hakim anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika&comma; S&period;H dan Lisbet Adelina&comma;SH&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang tersebut juga dihadiri oleh Tim penasihat Hukum para terdakwa dan ANDREW P&period; KEYA&comma;SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU serta para terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo&period;Pasal 18 UU Tipikor Jo&period; Pasal 55 Ayat &lpar;1&rpar; Ke-1 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Majelis Hakim menghukum terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dengan pidana penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; Tahun dan 6 &lpar;enam&rpar; bulan dan denda sebesar Rp&period;100&period;000&period;000 jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 &lpar;tiga&rpar; bulan&comma; sedangkan terdakwa Leonardus Paschalis Diaz dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; tahun dan 6 &lpar;enam&rpar; bulan dan denda sebesar Rp&period;100&period;000&period;000&&num;8221&semi; ungkap Kasipidsus Kejari TTU&comma; yang juga adalah Penuntut Umum&comma; Andre P&period; Keya&comma; SH melalui press rilis yang diterima SP pada kamis&comma; &lpar;19&sol;5&sol;2022&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Andre menjelaskan&comma; jika para terdakawa tidak membayar denda sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan&comma; maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 &lpar;tiga&rpar; bulan serta mewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp&period;5&period;000&period;000&comma;00 &lpar;lima juta rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apabila dalam waktu 1 &lpar;satu&rpar; bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar&comma; maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; bulan&&num;8221&semi; kata Andre&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Andre juga menjelaskan bahwa untuk terdakwa Benyamin Lasakar&comma; Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; tahun dan 6 &lpar;enam&rpar; bulan serta denda sebesar Rp&period;100&period;000&period;000&comma;00 &lpar;seratus juta rupiah&rpar; dan jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 &lpar;tiga&rpar; bulan &comma; serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp&period;944&period;258&period;813&comma;14 &lpar;Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah dan empat belas sen&rpar; dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp&period;854&period;381&period;915&comma;31 &lpar;delapan ratus limam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh sat usen&rpar; sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp&period;89&period;876&period;879&comma;83 &lpar;delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah dan delapan puluh tiga sen&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jika dalam waktu 1 &lpar;satu&rpar; bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar&comma; maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang&comma; guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 &lpar;enam&rpar; bulan&&num;8221&semi; jelas Andre&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Andre menguraikan bahwa terkait dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp&period;1&period;017&period;354&period;915&comma;31 &lpar;satu miliar tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga belas sen&rpar; yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang Tunai sejumlah Rp&period;111&period;240&period;000&comma; &lpar;seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah&rpar;&comma; Uang Tunai sejumlah Rp&period;20&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua puluh juta rupiah&rpar;&comma; uang tunai sejumlah Rp&period;7&period;733&period;000&comma;00 &lpar;tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah&rpar;&comma; Uang tunai sejumlah Rp&period;24&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua puluh empat juta rupiah&rpar; serta Uang Tunai sejumlah Rp&period;854&period;381&period;915&comma;31 &lpar;delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen&comma; dirampas untuk negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan demikian&comma; untuk proses pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat sudah selesai dan sesuai hukum acara pidana&comma; waktu untuk menyatakan sikap menerima ataukah menyatakan upaya hukum banding&comma; diberikan waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan hari ini dan oleh karena para terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini&comma; maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap&&num;8221&semi; pungkas Andre&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Editor   &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version